Catatan HBL Terkait Belum Dilantiknya E2L

SULUT9 Dilihat

Sulut, transparanaiindonesia.co.id — Hillary Briggita Lasut (HBL) mengeluarkan catatannya terkait belum dilantiknya Bupati Talaud Terpilih Elly Engelbert Lasut (E2L) oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Hillary mengatakan bahwa Keputusan Inkrah didasarkan pada hasil kasasi bukan pada waktu permohonan PK.

Hillary mengatakan bahwa jika saja SK Mendagri tidak dirobah dari pemberhentian sebagai kepala daerah dari tahun 2014, dibetulkan menjadi pemberhentian 2011, maka itu artinya Negara (Kemendagri) mengakui pemberhentian E2L dari Bupati Talaud periode 2009-2014.

Ditambahkannya, walaupun sejak tahun 2011 semua hak sebagai kepala daerah telah di berhentikan oleh negara, kerugian yang dialami akibat kekeliuran itu, bukan cuma materil namun sudah menjadi inmateril karena faktanya tidak ada pemberhentian.

Baca juga:  Perjuangan Saron, Akhirnya Produk Captikus Ditetapkan Menjadi Ranperda

“Ketika SK Mendagri dibetulkan dari pemberhentian 2014 menjadi pemberhentian 2011, ada komplain dari Gubernur bahwa pemberhentian harus tetap pada 2014, sehingga menunda pelantikan, alasannya karena Elly Lasut melakukan PK pada tahun 2014 sehingga seolah-olah ada pikiran bahwa inkrah itu saat PK ditolak,” jelas Hillary Lasut Calon DPR-RI Terpilih periode 2019-2024.

Maka dari itu Hillary selalu konsen dan selalu fokus menghadapi masalah pelantikan E2L sebagai Bupati Talaud yang belum juga dilaksanakan.

“Ingat Pak… Bagaimana jika PK tersebut diajukan ditahun 2020, apakah Bapak akan mengkomplain pemberhentian itu nanti 2020,, ingat pak.. PK itu upaya hukum luar biasa yang dilakukan oleh terdakwa ketika ketika temukan novum baru atau dinilai ada kekhilafan hakim,” tambah Hillary.

Baca juga:  RML dan Tokoh Nasional Lainnya Hadiri Talk Show 'Inspirasi Pemimpin Sulut'

Katanya pula jika PK itu ditolak, maka acuan tetap pada keputusan inkrah dapat dirobah, pada Kasus Elly Lasut Permohonan PK ditolak artinya tak ada perubahan putusan inkrah yang memberhentikannya dari jabatan tahun 2011.

“Inkrah itu adalah keputusan yang berkekuatan hukum tetap untuk menjadi dasar eksekusi, dan tidak bergantung pada ada tidaknya permohonan PK,” tegas Hillary Lasut.

(red)*