Sanksi Bagi Kepala Desa Yang Berhentikan Perangkat Desa Diluar Ketentuan

Minsel1265 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Indonesia perihal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 2 Maret 2021, dengan nomor surat 140/1682/SJ ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dimana surat tersebut dikeluarkan sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berdampak terhadap banyaknya sengketa tata usaha negara antara kepala desa dengan perangkat desa.

Maka dari itu Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan desa pemerintah berkomitmen untuk menjadikan perangkat desa sebagai aparatur pemerintah desa yang mampu memberikan dukungan optimal kepada kepala desa dalam melayani masyarakat melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan memberdayakan masyarakat.

2. Salah satu kebijakan pemerintah dalam mewujudkan perangkat desa yang profesional adalah memberikan jaminan masa kerja sampai dengan usia genap 60 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 53 UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta pemberian jaminan penghasilan tetap minimal setara dengan PNS golongan II/a sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Baca juga:  Ronald Wauran Jabat Kasi Humas, Kapolsek Tompasobaru Dijabat Andrew Saumana

3. Kebijakan pemerintah sebagaimana tersebut pada angka 2, masih banyak yang belum pahami dan ditaati oleh Kepala Desa, sehingga banyak terjadi tindakan kepala desa yang memberhentikan perangkat desa tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

4. Maka berkenaan dengan hal-hal tersebut diatas, Kemendagri meminta kepada para Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah pembinaan kepada para kepala desa.

Dimana melakukan pembinaan kepada kepala desa untuk membina perangkat desa khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian diwilayah masing-masing untuk mencegah terjadinya pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menegaskan kepada kepala desa untuk mempedomani ketentuan tentang pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam pasal 53 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 Permendagri 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ketentuan pemberhentian perangkat desa yakni;

a. Usia telah genap 60 tahun.
b. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
c. Berhalangan tetap
d. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
e. Melanggar larangan sebagai perangkat desa
Dan adapun perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan keputusan kepala desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada Camat paling lambat empat belas (14) hari setelah ditetapkan.

Terkait hal itu pula akan ada sanksi bagi Kepala Desa Yang tidak menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Hengly)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP