Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemalsuan tanda tangan merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan guna kepentingan tertentu. Atas dasar tersebut membuat seseorang yang mengalami kerugian.
Jika menurut jika menurut aturan hukum pemalsuan tanda-tangan pada Pasal 263 Kitab KUHP mengatakan bahwa:
“Seseorang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menyebabkan pembebasan hutang atau suatu hak, atau digunakan untuk bukti sebagaimana hal yang dimaksudkan menyuruh atau menggunakan orang lain agar surat tersebut terlihat asli, maka jika menggunakannya bisa mendatangkan sesuatu kerugian dihukum dengan dasar pemalsuan surat, dengan hukuman paling lama 6 tahun.”
Sehingga jika menurut aturan tersebut, maka hukumannya bagi pemalsu tanda-tangan adalah hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan terjadi diwilayah Kecamatan Tompasobaru dengan korban adalah oknum Penjabat HukumTua Desa Kinalawiran Romel Walingkas.
Merasa dirinya dirugikan oleh karena adanya pemalsuan tandatangan yang diduga dilakukan oleh warga masyarakatnya, maka kasus tersebut dilaporkannya ke pihak Kepolisian Sektor Tompasobaru (Polsek Tompasobaru) pada Jumat 22 April 2022.
Laporan dari Penjabat HukumTua Romel Walingkas kemudian dituangkan dalam laporan polisi dengan nomor: STPL/29/IV/2022/Sek-Tpsb.
Sebagaimana disampaikan penjabat HukumTua Romel Walingkas kepada awak media transparansiindonesia.co.id bahwa pemalsuan tandatangan tersebut dilakukan oleh terduga pelaku untuk mendapatkan bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia.
Dimana surat keterangan dari pemerintah desa tersebut adalah sebagai salah satu syarat untuk menerima bantuan bagi masyarakat yang tidak sempat menerima BPNT di Kantor Desa.
Dan dalam setiap penyaluran bansos, warga penerima manfaat harus sudah dilakukan vaksinasi, atau ada surat keterangan dari pemerintah desa.
“Saya merasa dirugikan oleh adanya pemalsuan tandatangan tersebut, dan langsung mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian, saya berharap agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari,” kata Penjabat HukumTua Romel Walingkas.
Pemalsuan tanda tangan tersebut dilakukan pada Kamis, 21 April 2022 yang dilakukan oleh terlapor guna kepentingan mendapatkan atau terlayani dalam penyaluran bansos di Kantor Pos.
Dan atas dasar tersebut, pihak pelapor dalam hal ini Penjabat HukumTua Kinalawiran yang merasa dirugikan langsung membuat laporan di pihak Polsek Tompasobaru pada Jumat 22 April 2022.
Sementara itu Kapolsek Tompasobaru AKP Jeffry Mailensun melalui penyidik Bripka Bobi Paputungan membenarkan akan adanya kasus pemalsuan tandatangan tersebut, dimana selanjutnya laporan dari pelapor Penjabat HukumTua Romel Walingkas selanjutnya dimuat dalam laporan polisi.
Laporan tersebut, akan selanjutnya ditindak-lanjuti dengan akan melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.
(Hengly)*







