Sulut, TI – Dugaan adanya tindak pidana korupsi di Kabupaten Talaud terendus oleh Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Sulawesi Utara.
Pasalnya, GTI menduga adanya pergeseran anggaran yang tak wajar terjadi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh GTI Sulut melalui juru bicaranya Inka M.N Ruru SPt, yang menyebut pergeseran anggaran tersebut dilakukan oleh Bupati Talaud Elly Lasut untuk kepentingan tertentu.
“Dari informasi yang kami terima ada pergeseran anggaran yang dilakukan diduga oleh Bupati Talaud Elly Lasut untuk kepentingan tertentu,” ujarnya.
Maka dari itu ia mengatakan bahwa GTI menantang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sulawesi Utara agar melakukan audit terhadap APBD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2023.
Dan dijelaskan Inka bahwa salah satu anggaran yang di geser adalah anggaran untuk gaji tenaga kesehatan yang dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Selain BPK, oleh GTI pun menantang pihak Polda Sulut dan Kejati Sulut untuk ikut melakukan penyelidikan dan mengusut dugaan korupsi di APBD Talaud tahun 2023,” jelas Inka.
Pasalnya, lanjut Inka bahwa akibat pergeseran anggaran dalam APBD tahun 2023 tersebut, banyak tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi korban.
Dirinya meminta, agar aparat penegak hukum tidak tembang pilih dalam melakukan penegakan hukum, terlebih menyangkut kemaslahatan banyak orang.
“Ada ratusan Nakes di Talaud yang gajinya tertunda karena ulah oknum tertentu, maka penegak hukum jangan tutup mata dan hanya jadi penekan pengusaha, kita harus peduli dengan mereka yang sudah bekerja namun gajinya belum dibayarkan,” tegasnya.
(T2)*
