
Kampar Kiri, Transparansi lndonesia.co.id Masyarakat Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Resah adanya dugaan Tambang Galian C ilegal yang beroperasi di daerah tersebut yang telah beroperasi yang cukup lama.
Padahal Presiden Joko Widodo memerintahkan TNI dan Polri menindak tegas para pelaku penambangan ilegal di Tanah Air. Perintah tersebut ia sampaikan saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri 2023 di Jakarta, Rabu (8/2).
Karena ini merupakan Atensi langsung dari Presiden RI jika ada tambang ilegal harus segera di tindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satu warga setempat mengatakan, itu nama pemiliknya inisial Dy warga Siak. Dan pengawasnya insial On.
Ia menyebutkan terang terangan sebagai warga, sebetulnya sudah resah akan keberadaan Galian c yang di emban si Dy.
Menurutnya, semenjak bisnis diduga haram ini disinyalir berjalan mengakibatkan kerusakan pada lingkungan sekitarnya. ironisnya pemilik galian-C tersebut acuhkan peraturan, padahal tidak mengantongi perizinan.
“Kami resah semenjak ada galian c, takutnya ke depan berdampak negatif pada lingkungan,” ujar warga setempat yang tidak diketahui namanya.
Aksi tambang tersebut tentu bertolak belakang dengan kondisi masyarakat setempat dan memohon kepada Pemerintah setempat serta Kapolres dan Polsek dibawah jajaran Polda Riau untuk segera menertibkan dan melakukan pendataan lengkap terhadap seluruh perizinan aktivitas pertambangan legal maupun illegal yang ada di seluruh wilayah hukum Polda Riau,”Harapnya
Tak sampai di situ saja, untuk mengimbangi pemberitaan tim awak media mencoba komfirmasi pengawas Galien-c yang ada di Desa Domo inisial On lewat WhatsApp pribadi nya, pada Senen (25/3/24).
“Kok seperti ini kalian.Lanjut On,”banyak cara untuk berteman, Jangan cari permusuhan banyak yang lain yang di kerja kan, aku orang media juga tanya dulu jangan asal melapor aja,” Ucapnya dengan singkat.
Padahal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Meski belum mengantongi izin penambangan resmi dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), namun Galien-c di Desa Domo tersebut tetap beroperasi.**
