Manado, TI – Kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang (AA-RS) di kota Manado telah memasuki tiga tahun.
Dan di tiga tahun kepemimpinan AA-RS di Kota Manado, mendapatkan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Dimana melalui Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH menyoroti akan adanya dugaan temuan BPK yang menjadi masalah serius terkait pengelolaan kas di pemerintah Kota Manado.
Dijelaskan Turangan bahwa temuan tersebut terkait ketidakpatuhan terhadap regulasi serta kurangnya pengawasan dan pengendalian yang efektif dalam administrasi keuangan daerah.
“Tiga tahun memimpin Kota Manado, ada dugaan Pemkot Manado dibawah kepemimpinan AA-RS ditemukan adanya masalah serius oleh BPK terkait pengelolaan kas daerah,” kata Turangan.
Selain itu, salah satu masalah utama juga disampaikan oleh Tommy Turangan adalah pungutan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara dengan jumlah mencapai Rp. 2.138.704.890,06 hingga akhir tahun 2022.
Selain itu pula, beberapa rekening seperti rekening penerimaan pajak daerah pada Bank Sulutgo dan rekening bendahara BOS di sekolah-sekolah tidak ditetapkan oleh walikota Manado AA.
Dan menurut Turangan, oleh karena hal tersebut menyebabkan potensi penyalahgunaan dana yang tidak terawasi dengan baik.
“Masalah lain juga termasuk penggunaan uang kas untuk kepentingan pribadi oleh bendahara pengeluaran dan kasubag keuangan kecamatan Bunaken, serta penggunaan rekening pribadi oleh bendahara pengeluaran untuk menampung UP,” kata Turangan.
Selain itu, sebagaimana informasi yang didapat oleh LSM-AMTI bahwa penata-usahaan kas di beberapa instansi seperti bendahara BOS juga tidak tertib dan mengakibatkan keterlambatan setoran dana yang siginifikan.
Kondisi tersebut, menurut Tommy Turangan tidak hanya melanggar regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik tidak tersedia atau digunakan secara efektif.
Selanjutnya LSM-AMTI melalui Ketum DPP Tommy Turangan menjelaskan tentang permasalahan dan kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan aturan yang antara lain.
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 151 yang menyebutkan ‘Bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas umum negara’.
b. PP Republik Indonesia 39/2007 tentang pengelolaan uang negara/daerah, pada pasal 31;
1). Ayat (1); yang menyatakan bahwa ‘Uang persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa, Ayat (2); ‘Penggunaan uang persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
c. Permendagri nomor 24 tahun 2010 tentang pengelolaan dana bantuan operasional sekolah pada pemerintah daerah, pada pasal 41 ayat (2) menyebutkan bahwa ‘Sisa dana BOS Satdikdas negeri pada akhir tahun anggaran dilaporkan kepada PPKD selaku BUD melalui SKPD Kabupaten/Kota dan tetap di rekening Satdikdas negeri’.
d. Permendagri nomor nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pada lampiran bab 1. J.2 bendahara pengeluaran poin (t) yang menyebutkan ‘Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, dilarang; poin (3) menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung’.
e. Permendagri no 28 Tahun 2021 tentang pencatatan pengesahan dana kapitasi JKN pada FKTP milik pemerintah daerah, pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa ‘Pembukaan rekening dana kapitasi JKN sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) dilakukan pada bank yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
f. Peraturan menteri pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi RI nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, bantuan operasional sekolah, dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Dengan sejumlah permasalahan dan dugaan adanya temuan BPK tersebut, Tommy Turangan mengatakan pihaknya mempertanyakan pengelolaan keuangan daerah oleh Pemkot Manado, walaupun beberapa kali mendapatkan opini WTP.
“Menurut hemat saya bahwa kepemimpinan AA-RS dengan adanya dugaan temuan dari BPK terkait pengelolaan keuangan daerah masih terus dipertanyakan, ditiga tahun kepemimpinan mereka masih banyak permasalahan yang seharusnya dibenahi dan menjadi evaluasi,” ujar Turangan.
“Biarkan publik yang menilai, namun lebih dari itu sebagai lembaga penggiat anti korupsi tentunya LSM-AMTI akan memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan keuangan daerah apalagi bila adanya temuan tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*