Minsel, transparansiindonesia.co.id – Gugatan pilkada Minsel dilayangkan oleh Paslon PYR-FAM ke Mahkamah Konstitusi dan rencananya sidang gugatan akan digelar pada Senin (13/01/2025).
Sebelumnya, oleh KPU Kabupaten Minahasa Selatan telah mengumumkan hasil pilkada Minsel yang diikuti oleh tiga pasangan calon yang bertarung pada pemungutan suara 27 November 2024 silam.
Dan dari hasil pemungutan suara diperoleh hasilnya Paslon FDW-TK memperoleh 51.575 suara, Paslon PYR-FAM memperoleh 43.607 suara dan Paslon AGK-DARREN memperoleh 40.209 suara, dimana hasil tersebut berdasarkan pleno KPU Minsel.
Ketua KPU Minsel, Tommy Moga mengatakan bahwa pihaknya dalam hal KPU Minsel telah mengumumkan siapa Paslon peraih suara terbanyak dan siapa peraih suara terbanyak kedua dan ketiga.
Namun, ditegaskannya bahwa hingga saat ini KPU belum menetapkan siapa calon bupati dan wakil bupati terpilih, karena ada paslon yang melayangkan gugatan ke mahkamah konstitusi (MK).
Lanjut Tommy Moga, untuk sidang di mahkamah konstitusi nanti pihaknya sebagai penyelenggara pemilu telah menyiapkan pengacara dan juga kronologi seluruh tahapan Pilkada Minsel.
“Nantinya pada Senin nanti kita akan mengikuti sidang pendahuluan di MK, kami akan mendengarkan apa-apa yang menjadi dalil mereka dalam sidang pendahuluan,” ujar Moga.
Dan nantinya, apapun yang diputuskan dalam sidang MK tersebut, dikatakan Tommy Moga bahwa KPU akan tetap dan siap melaksanakan putusan tersebut.
“Sebagai penyelenggara pemilu, tentunya KPU Minsel akan melaksanakan dan mematuhi apa yang menjadi putusan dalam sidang nanti, termasuk apabila terjadi pemilihan suara ulang (PSU), tapi kami tidak mendahului putusan MK tersebut, kita tunggu saja apa hasilnya nanti, kita ikuti prosesnya saja,” kata Moga. (T2)*