Mafia Solar Punya Lahan Surga di SPBU No 14-293-6131 di Bongkal Malang Hingga Rugikan Negara

RIAU291 Dilihat

Indragiri Hulu, Transparansiindonesia.co.id SPBU di Jalan Airmolek Teluk Kuantan Bongkal Malang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau dengan nomor lambung 14-293-6131 diduga menjadi surga bagi para pelangsir bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar. Aktivitas pelangsiran di SPBU ini berlangsung tanpa hambatan, memicu kecurigaan adanya kongkalikong antara pelangsir dan pihak SPBU.

kini menghadapi masalah serius terkait distribusi  BBM di SPBU ini disebut-sebut menjadi “surga” bagi para pelangsir, sehingga masyarakat umum kesulitan mendapatkan bahan bakar untuk pemakaian pribadi. Sayangnya, keluhan warga terhadap kondisi ini tampaknya tidak mendapat tanggapan dari pihak terkait.

Hal tersebut di ketahui setelah tim media menindak lanjuti dari informasi masyarakat terkait adanya mafia pelangsiran BBM subsidi jenis Solar di SPBU tersebut. Untuk memastikan informasi tersebut, tim media mendatangi titik lokasi, pada sabtu malam (01/03/2025).

Baca juga:  Bebasnya Mafia Minyak Sedot BBM Subsidi di SPBU No 14-293-6131 Bongkal Malang, Diduga Ada Pembiaran Dari APH Setempat

Hal ini team Media mengungkapkan kejadian sebagaimana Mobil tersebut Mengisi BBM bersubsidi Jenis Solar cukup lama di Stasiun Pengisian. Beberapa mobil kendaraan lain terlihat bolak-balik mengantre di SPBU tersebut untuk melangsir BBM. Salah satu mobil bahkan diketahui mengantre hingga empat kali dengan sopir dan plat nomor yang sama. Padahal, sesuai aturan pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Oktober 2024, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat wajib menggunakan barcode atau kode QR dari aplikasi MyPertamina.

Warga menuntut agar PT Pertamina (Persero) segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU No 14-293-6131 di Bongkal Malang dan memberikan sanksi berat, termasuk kemungkinan pemutusan izin operasi selamanya.
Seorang warga Kecamatan Kelayang, yang enggan disebutkan namanya dan berinisial P, menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan.

Baca juga:  Satlantas Polres Pelalawan Gelar Cek Kesehatan Gratis Terhadap Sopir Bus dan Truck Di Jalan Lintas Timur Pelalawan.

“SPBU Bongkal Malang ini sudah berulang kali melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Mereka masih saja melayani pembelian BBM subsidi kepada para mafia solar,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak berwenang untuk segera bertindak tegas agar tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.

Padahal selain sanksi skorsing, sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi juga sudah tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, pihak manajer SPBU 14-293-6131 Bongkal Malang belum terhubung.(Tim)

Bersambung,,,,,,,,,,,

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *