LSM-AMTI Desak APH Usut Dan Tangkap Pelaku Pencemaran Sungai Ranotuana Tumpaan

Minsel135 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Warga Minahasa Selatan dihebohkan dengan beredarnya pemberitaan terkait pencemaran sungai Ranotuana yang ada diwilayah Kecamatan Tumpaan.

Dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di sungai Ranotuana, mengakibatkan para warga yang membudidayakan ikan air tawar mengalami kerugian yang besar.

Disebabkan, air sungai yang menjadi sumber air masuk ke tambak warga diduga telah tercemar, dan mengakibatkan ikan yang ada di tambak mati massal.

Bahkan pula, aliran sungai Ranotuana tersebut merupakan air yang digunakan PDAM untuk ketersediaan air bersih di Kecamatan Tumpaan.

Dugaan pencemaran lingkungan, diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kelapa.

Dugaan pencemaran lingkungan dan sungai Ranotuana tersebut mendapatkan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mendesak agar instansi terkait dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan penyelidikan terkait pencemaran sungai yang mengakibatkan ikan air tawar yang dibudidayakan oleh masyarakat mati massal dan menimbulkan kerugian yang besar.

Baca juga:  Manfaatkan Dana Desa, Pemdes Torout Tingkatkan Infrastruktur Jalan Desa

“APH harus segera bertindak cepat mengusut dan menyelidiki pencemaran lingkungan dimana air sungai tercemar oleh limbah yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, tentunya ini melanggar undang-undang sebagaimana diatur dalam UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” kata Turangan.

Undang-undang nomor 32/2009 UU ini mengatur berbagai aspek terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan kerusakan lingkungan.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut, dijelaskan Tommy Turangan bahwa ada sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan, baik itu sanksi administratif, sanksi perdata, hingga sanksi pidana.

“Pelaku pencemaran lingkungan dapat dituntut dengan sanksi pidana, maka dengan tegas LSM-AMTI mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan, dan menghukum para oknum-oknum pelaku pencemaran, siapapun dia, karena warga Indonesia semua sama dimata hukum,” tegas Tommy Turangan SH.

Baca juga:  Turangan; Pasca Bencana, Tantangan Pemerintah Untuk Bangun Mitigasi Yang Lebih Baik

Selain, diatur dalam UU 32/2009, aturan mengenai pencemaran lingkungan diatur pula dalam;

-PP nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) terkait standar kegiatan usaha, izin lingkungan, pengelolaan limbah, dan lain-lain .
– Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.

“Jadi APH harus bertindak cepat, melakukan penyelidikan dan menangkap oknum-oknum yang diduga menjadi pelaku pencemaran sungai Ranotuana tersebut, karena hal tersebut juga mengancam nyawa manusia, pencemaran sungai merupakan tindak kejahatan lingkungan, harus ditangkap dan diadili sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” ujar Turangan dengan tegas. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *