Minsel Raih WTP, CEP : Bukan Akhir Dari Usaha Dan Kerja Keras Saat Ini Tetap Harus Dipertahankan

Minsel221 Dilihat

Amurang (Minsel) transparansiindonesia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE dan Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH akhirnya meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengumuman yang disampaikan oleh Badan Perwakilan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Utara melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan keuangan tahun 2016 di kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Jumat (9/6).

LHP diserahkan oleh Auditor Utama KN VI BPK RI, Sjarifuddin Mosii, SE, MM kepada Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu serta kepala-kepala daerah yang ada di Sulut.

Baca juga:  Puluhan Ribu W/KI GMIM Padati Wilayah Ranoyapo

Bupati CEP, (sapaan akrab warga Minsel), opini WTP bisa dicapai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pengelola keuangan daerah jika telah memenuhi kategori yang telah ditetapkan dalam Standar Pemeriksa Keuangan Negara (SPKN) yang digunakan oleh BPK-RI.

“Tidak mudah untuk melakukan capaian ini. Harus kerja keras, kekompakan dan komitmen kuat dari semua pihak yang terkait,” ujar Bupati yang didampingi oleh Wabup Wongkar, Ketua DPRD Jenny Johana Tumbuan, serta Sekda Drs Danny Rindengan, MSi.

“WTP ini kami raih karena kami melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah yang tentunya berdasarkan peraturan yang berlaku,” tambah Bupati Paruntu.

Baca juga:  Disambut Ratusan Relawan, PYR-FAM Resmikan Posko Pemenangan Desa Lowian

Lanjut Bupati, walaupun meraih WTP, tapi itu bukanlah akhir dari semua usaha dan kerja keras saat ini.  Bupati juga mengharapkan dengan pencapaian ini dapat menjadi motivasi untuk seluruh jajaran pemerintahan meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Hengli K

Ed : ajm

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *