Ahli Waris Kecewa Tidak Hadirnya Pihak Developer Nathaneila Dan Kuasa Hukum Dalam Persidangan Perdana

Banten, Nasional12736 Dilihat

TANGERANG, TI – Dalam sidang perdananya di PN Tangerang ahli Waris sangat kecewa dengan pihak developer Nathaneila dan kuasa Hukumnya, 23 September 2025.

Sidang perdana mengenai kasus mengenai sengketa tanah yang tanpa sepengetahuan dari pihak ahli Waris,ternyata sudah di ambil oleh PT.Sukses Nusantara Sakti pada tahun 2022 lahan tersebut untuk di buat perumahan cluster yang nama perumahan Nathaneila yang bertempat di wilayah japos Ciledug.

Setelah di ketahui oleh pihak ahli waris bahwa lahannya tersebut di pindah tangan,ke PT sukses Nusantara sakti dengan langkah cepat ahli Waris mengambil langkah hukum untuk menghentikan proyek pembangunan perumahan nathaneila yang melalui kantor L&L Law panther pada tahun 2024,agar pihak PT sukses Nusantara sakti untuk menyelesaikan pembayarannya.

Baca juga:  Laporan Sering Tersendat Di Inspektorat, AMTI Minta Presiden Cabut MoU Antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri

Karena tidak ada niatan dari PT sukses Nusantara sakti untuk pembayaran lahan tersebut maka saya sebagai ahli Waris untuk menempuh jalur hukum dan kami pun sudah buat laporannya *1178/Pdt.G/2025/PN Tng* ,ditempat lain pun kami mewawancarai salah satu konsumen yang membeli rumah cash yang namanya tidak mau di sebutkan kami merasa di tipu oleh PT sukses Nusantara sakti selaku developernya kami meminta hak kami di kembalikan karena pihak owner selalu janji-janji palsu ke kami semua sampai kami pun sudah tlp maupun wa owner-nya tidak pernah di balas no owner-nya 0878 1999 xxxx ,kami datang jauh-jauh ke pengadilan ini untuk meminta dana kami di kembalikan tapi owner dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan hari ini.

Baca juga:  Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3, LSM-AMTI Desak KPK Periksa Menaker

Kami sangat kecewa tergugat tidak hadir di persidangan dan sidang pun di tunda sampai tgl 07 Oktober 2025, ungkapnya.

Sebelum kami mengakhiri wawancara kami dengan ahli Waris maupun konsumen pembelian rumah cash,kami meminta agar tergugat maupun kuasa hukum tergugat untuk hadir dalam sidang kedua pada tanggal 07 Oktober 2025.pungkas.

(MI&HM)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *