LSM-AMTI; Bank Dilarang Publikasikan Data Pribadi Debitur, Melanggar UU PDP

SULUT12458 Dilihat

MINSEL, TI – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tompasobaru memampang barang jaminan yang akan dilelang dan nama nasabah didepan kantor BRI.

Hal tersebut menuai sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa tidak seharusnya nama nasabah atau debitur dipampang atau dipublikasikan di tempat umum.
Karena menurut Turangan, hal tersebut bisa masuk dalam pelanggaran data pribadi dimana data pribadi dilindungi oleh undang-undang perlindungan data pribadi (UU-PDP).
“Tindakan tersebut bisa merupakan pelanggaran privasi dan berpotensi dikenai sanksi hukum oleh pihak yang dirugikan, seperti contohnya tuntutan pencemaran nama baik,” jelas Tommy Turangan SH.

Dijelaskan Turangan bahwa ada beberapa hal yang menjelaskan mengapa Bank dilarang mempublikasikan data nasabah, yakni;

Perlindungan Data Pribadi:
Informasi keuangan dan kredit seseorang termasuk data pribadi yang dilindungi oleh UU PDP.
Pelanggaran Etika dan Privasi:
Mempublikasikan data nasabah tanpa izin adalah tindakan yang melanggar etika perbankan dan hak privasi nasabah.
Konsekuensi bagi Bank:
Jika bank mempublikasikan informasi kredit nasabah tanpa izin, bank dapat dituntut oleh nasabah yang merasa dirugikan karena nama baiknya tercemar.

Baca juga:  Tambang Ilegal Rusak Kebun Raya Megawati, AMTI Minta Polda Sulut Segera Bertindak

Bank juga bisa menghadapi sanksi hukum karena melanggar ketentuan undang-undang.

Lanjut Turangan, yang Bisa Dilakukan Bank (Bukan Publikasi):
Penagihan secara Baik-baik:
Bank diwajibkan untuk menagih utang kepada debitur dengan cara yang sesuai dengan hukum dan tidak melanggar privasi.
Upaya Hukum Perdata:
Jika debitur terus menunggak, bank dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi (ingkar janji) ke pengadilan untuk menuntut pelunasan utang.

Mengapa Tidak Bisa Dipublish?
Pelanggaran Privasi:
Informasi mengenai kredit dan tunggakan merupakan data pribadi keuangan yang dilindungi oleh hukum.
UU PDP:
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melarang pihak mana pun untuk membagikan data pribadi tanpa persetujuan pemiliknya.

Apa yang Bisa Dilakukan Bank?
Gugatan Wanprestasi:
Bank bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan jika debitur gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
Eksekusi Jaminan:
Jika debitur memiliki jaminan, bank dapat mengeksekusi jaminan tersebut sebagai akibat dari wanprestasi.
Restrukturisasi Kredit:
Bank dapat menawarkan opsi restrukturisasi kredit untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan finansial.

Baca juga:  LSM-AMTI; Pembabatan Hutan Secara Terus-menerus Di Desa Ransang, APH Terkesan Takut Tindaki

Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Komunikasi dengan Bank:
Nasabah sebaiknya segera berkomunikasi dengan bank untuk membahas masalah tunggakan dan mencari solusi terbaik.
Ajukan Restrukturisasi Kredit:
Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit adalah salah satu langkah yang dapat diambil.

Penting untuk Diingat
Masalah utang-piutang umumnya termasuk dalam ranah perdata, bukan pidana, sehingga ketidakmampuan membayar utang bukanlah tindak pidana.

Tindakan “memviralkan” atau mempublikasikan orang yang berutang di media sosial tidak disarankan dan dapat berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. (T2)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Banner Memanjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *