LSM-AMTI Desak APH Tindak Tegas Aktivitas PETI Di Galuguo, Sumatera Barat

Nasional14912 Views

SUMBAR, TI – Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) kini terlihat semakin marak dan merajalela di Provinsi Sumatera Barat.

Tak tanggung-tanggung, aktivitas PETI sampai menggunakan alat berat yang mencapai puluhan unit untuk mengeruk perut bumi demi mendapatkan material yang mengandung emas.

Maraknya aktivitas PETI di Sumatera Barat, seperti yang ada di desa Galuguo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dalam aktivitasnya menggunakan puluhan unit alat dan mesin tambang berkapasitas besar dan melakukan aktivitas di aliran sungai Kampar.

Aktivitas PETI di Galuguo tersebut yang dijalankan oleh oknum-oknum pengusaha tambang, mendapatkan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa segala bentuk aktivitas tambang tanpa ijin merupakan suatu pelanggaran hukum.

Apalagi, adanya aktivitas PETI tersebut terlebih berada di aliran sungai tentunya dapat membahayakan warga masyarakat.

Kekhawatiran publik pun muncul dengan adanya aktivitas PETI tersebut dimana selain menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan, juga mengakibatkan polusi dan pencemaran aliran sungai.

Baca juga:  AMTI Desak BPKP Perwakilan Sulut, Tuntaskan Audit Dugaan Korupsi Perumda Pasar Manado, Jangan "Main Mata"

“Dampak dari adanya aktivitas PETI tentunya terjadi kerusakan lingkungan, pencemaran sungai oleh karena aktivitas yang tak terkontrol, dan ini menimbulkan kekhawatiran publik akan terjadinya bencana baik itu bencana banjir maupun tanah longsor, ini harus menjadi perhatian serius,” ujar Turangan.

Maka dari itu, Turangan mendesak agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) untuk dapat mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas PETI di desa Galuguo, Provinsi Sumatera Barat.

Bahkan Turangan juga dengan tegas meminta agar pihak kepolisian dapat menangkap pelaku-pelaku tambang ilegal, karena diduga melakukan pengrusakan ekosistem lingkungan dan pencemaran aliran sungai.

“Polda Sumatera Barat harus mengambil langkah tegas secepatnya, jangan sampai hutan dibabat habis dan terjadinya kerusakan ekosistem lingkungan yang akan berakibat buruk bagi kehidupan manusia, oleh karena adanya aktivitas PETI yang tak terkontrol, aktivitas PETI di desa Galuguo tersebut harus secepatnya ditertibkan dan pelaku pengrusakan lingkungan harus ditangkap dan dihukum,” tegas Tommy Turangan SH.

Tak hanya pihak Polda Sumatera Barat, LSM-AMTI juga meminta agar kementerian energi dan sumber daya mineral (Kementerian ESDM) untuk dapat mengambil langkah tegas menertibkan semua aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat.

Baca juga:  Mencari Kebenaran Jauh Lebih Penting Daripada Sekedar Menjatuhkan Hukuman

Selanjutnya Turangan mengatakan bahwa apabila pihak Polda Sumatera Barat enggan melakukan penertiban, ia menduga ada apa-apanya antara pihak pengusaha tambang ilegal dengan aparat.

“Kalau enggan melakukan penertiban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI tersebut, ada dugaan aktivitas PETI tersebut diback-up oleh aparat penegak hukum, dan kalau sudah begini maka seakan-akan melecehkan perintah presiden Prabowo yang menyatakan harus menghukum anggota Polri maupun TNI yang terlibat dalam tambang ilegal,” jelas Tommy Turangan SH.

Ditambahkan Turangan bahwa pengusaha yang menjalankan aktivitas PETI dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar, bilamana merujuk pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009.

“Jadi, setiap perbuatan atau aktivitas PETI ada konsekuensi hukumnya, maka demi penegakan hukum yang tak pandang bulu sudah seharusnya aktivitas PETI tersebut ditertibkan,” tambahnya. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *