AMTI Desak BPKP Perwakilan Sulut, Tuntaskan Audit Dugaan Korupsi Perumda Pasar Manado, Jangan “Main Mata”

“Tommy Turangan Ketua LSM AMTI Pusat, Puji kinerja Polda Sulut dalam menangani kasus korupsi Perumda Pasar Manado”.

Foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.
Foto Ketua Umum LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MANADO,- Penanganan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Manado kembali menjadi sorotan Publik.

Perkara tersebut telah bergulir sejak laporan pertama dari kalangan pedagang disampaikan pada September 2024, disusul laporan kedua pada Agustus 2025 Hingga memasuki pertengahan 2026.

Proses hukum masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara.

Foto istimewa
Foto istimewa

Perjalanan perkara tersebut memperlihatkan proses penyelidikan panjang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara melakukan pengumpulan bahan keterangan serta penyelidikan sejak Oktober 2024. Tahapan demi tahapan dijalankan, mulai penyelidikan hingga penyidikan, disertai pemeriksaan saksi dalam jumlah besar.

Pada laporan bernomor 8, penyidik telah memeriksa 122 saksi. Sementara laporan bernomor 9 melibatkan pemeriksaan terhadap 155 saksi. Penyidik juga meminta pendapat tiga saksi ahli, masing-masing ahli bidang BUMD, ahli hukum pidana, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Serangkaian pemeriksaan tersebut memperlihatkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengurai seluruh fakta.

Penyidik menyatakan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Perumda Pasar Manado. Kendati demikian, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil audit resmi BPKP sebagai lembaga berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Winardi Prabowo, menegaskan penyidik telah menyelesaikan hampir seluruh rangkaian pemeriksaan. Berkas perkara beserta keterangan saksi dinyatakan lengkap. Tahapan berikut bergantung pada hasil audit BPKP.

Menurut Winardi, Polda Sulut bekerja secara profesional, terbuka, serta mengikuti seluruh mekanisme hukum. Penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa didukung alat bukti lengkap, termasuk dokumen resmi mengenai besaran kerugian keuangan negara. Begitu hasil audit diterima, proses hukum akan berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak Kapolsek Lolayan Tindak Tegas PETI, Turangan; Kalau Mau Lurus, Yah Lurus Sekalian.!

Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan.

Menurutnya, kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut layak memperoleh penghargaan karena mampu menangani perkara secara profesional, transparan, serta tanpa membedakan latar belakang pihak terlapor.

Turangan menilai proses penyidikan telah memperlihatkan kesungguhan aparat dalam mengumpulkan alat bukti. Ratusan saksi telah diperiksa, sejumlah ahli telah dimintai pendapat, serta seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa penyidik tidak bekerja secara asal ataupun sekadar memenuhi tuntutan publik.

Namun apresiasi terhadap penyidik berbanding terbalik dengan kritik keras terhadap lambannya proses audit BPKP Perwakilan Sulawesi Utara.

Turangan mempertanyakan alasan audit belum juga rampung, padahal perkara telah berjalan hampir satu tahun sejak proses penyelidikan dimulai.

Menurut Turangan, keterlambatan tersebut berpotensi menghambat penegakan hukum serta memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas keuangan dapat tergerus apabila penyelesaian audit berlangsung tanpa kepastian waktu maupun penjelasan memadai.

Turangan menyampaikan kecurigaannya agar tidak terjadi praktik yang menghambat penyelesaian perkara.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan dan penilaiannya sebagai Ketua LSM AMTI. Ia meminta BPKP segera memberikan kepastian melalui penyelesaian audit sesuai kewenangan lembaga.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Sulut. Namun BPKP harus menjawab harapan masyarakat. Jangan sampai proses audit berlangsung terlalu lama tanpa kepastian sehingga memunculkan tanda tanya besar di ruang publik,” tegas Turangan, kepada awak media, Senin (3/8/26) Siang tadi.

Baca juga:  16 Bus Hibah Pusat Masuk Manado, Bapemperda Dorong Perda Baru

Turangan juga menyatakan AMTI akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum. Menurutnya, pengawasan masyarakat sipil merupakan bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi berjalan secara konsisten.

Lebih lanjut, Dirinya menilai reputasi sebuah lembaga tidak boleh tercoreng akibat kinerja segelintir oknum apabila memang terdapat kelalaian dalam menjalankan tugas. Sebaliknya, bila audit masih berlangsung karena kebutuhan teknis dan pembuktian, penjelasan terbuka kepada publik dinilai penting agar tidak menimbulkan berbagai persepsi negatif.

Dalam pernyataannya, Turangan juga menyampaikan dugaan bahwa Direktur Utama Perumda Pasar Manado bersama pihak lain diduga terlibat dalam praktik korupsi. Dugaan tersebut merupakan pendapat AMTI dan masih menjadi bagian dari proses hukum. Kebenarannya harus dibuktikan melalui penyidikan serta proses peradilan sesuai asas praduga tak bersalah.

Pihaknya juga kemudian mempertanyakan mengapa audit dugaan kerugian keuangan negara belum juga selesai. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian atas perkembangan perkara, terutama setelah penyidik memeriksa ratusan saksi dan melibatkan sejumlah ahli.

Kasus dugaan korupsi Perumda Pasar Manado kini menjadi ujian bagi seluruh institusi terkait.

Polda Sulut telah menyatakan kesiapan melanjutkan proses hukum setelah menerima hasil audit.

Sementara perhatian publik kini tertuju kepada BPKP Perwakilan Sulawesi Utara agar segera menuntaskan perhitungan kerugian keuangan negara secara profesional, independen, objektif, serta akuntabel demi memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.

 

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *