“Billy-Riri disebut pemilik dua kendaraan Pickup itu, bahkan keduanya Tak Tersentuh hukum, dugaan permainan solar subsidi terus berjalan”.
foto diduga dua kendaraan pickup hasil muatan solar ilegal yang hilang di Polresta mitra, foto insert ketua LSM AMTI Pusat, Tommy Turangan, (foto istimewa)
TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, MITRA,- Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menyeret perhatian publik.
Perkara tersebut berkembang menjadi polemik serius setelah muncul informasi mengenai pelepasan sebuah kendaraan pickup berwarna silver dan putih oleh pihak kepolisian, meskipun sebelumnya kendaraan tersebut diamankan dalam operasi penindakan dugaan pengangkutan solar ilegal.
Informasi beredar menyebutkan kendaraan pickup tersebut diamankan lantaran memuat ribuan liter solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Proses penindakan sempat menimbulkan harapan hadirnya langkah tegas aparat terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, mengingat solar subsidi merupakan komoditas negara dengan pengawasan ketat serta diperuntukkan bagi sektor-sektor produktif dan masyarakat penerima manfaat.
Namun harapan publik berubah menjadi tanda tanya besar. Kendaraan hasil penyitaan tersebut kabarnya dilepas kembali tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.
Kondisi tersebut memicu dugaan adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum, terlebih muatan solar dalam jumlah besar disebut masih berada dalam kendaraan saat pelepasan berlangsung.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul nama Billy dan Riri sebagai pihak yang diduga memiliki kendaraan beserta muatan solar tersebut. Di tengah besarnya perhatian masyarakat terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi, kedua nama tersebut justru disebut belum tersentuh proses hukum sebagaimana mestinya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai konsistensi penegakan hukum. Masyarakat menilai terdapat perbedaan perlakuan antara pelaku ekonomi kecil dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuatan modal maupun jaringan usaha. Kritik berkembang luas lantaran perkara menyangkut barang bersubsidi selalu berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak serta keuangan negara.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat menjadi salah satu pihak paling keras menyoroti perkembangan kasus tersebut.
Ketua AMTI Pusat, Tommy Turangan, secara terbuka mempertanyakan kinerja jajaran Polresta Mitra, khususnya Kapolres serta Kasat Reskrim dalam menangani dugaan penyalahgunaan solar subsidi.
Menurut Tommy Turangan, pelepasan kendaraan hasil sitaan tanpa penjelasan terang kepada publik berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
Turangan menegaskan bahwa hukum tidak boleh berubah menjadi alat permainan kekuasaan maupun kepentingan tertentu. Penegakan hukum harus berdiri tegak tanpa melihat status sosial, kedekatan, maupun kekuatan ekonomi seseorang.
“Hukum tidak boleh diperlakukan layaknya barang dagangan. Ketika rakyat kecil melakukan pelanggaran kecil, proses hukum bergerak sangat cepat. Namun saat dugaan pelanggaran melibatkan jaringan bisnis solar subsidi dengan nilai ekonomi besar, publik justru menyaksikan berbagai pertanyaan tanpa jawaban. Situasi semacam ini sangat berbahaya bagi kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” tegas Turangan, kepada awak media, Sabtu (30/5/26) Siang tadi.
Turangan juga menilai kasus tersebut bukan sekadar perkara pengangkutan solar tanpa dokumen, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum. Menurutnya, apabila benar terdapat kendaraan bermuatan ribuan liter solar ilegal kemudian dilepas tanpa proses transparan, maka persoalan tersebut wajib diusut secara menyeluruh hingga menemukan pihak paling bertanggung jawab.
Lebih jauh, Turangan mengingatkan bahwa solar subsidi berasal dari uang negara. Setiap liter BBM subsidi memiliki tujuan sosial serta ekonomi demi menopang aktivitas masyarakat kecil. Penyalahgunaan distribusi solar subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus merampas hak kelompok masyarakat penerima manfaat.
“Kami mempertanyakan alasan pelepasan kendaraan tersebut. Siapa memerintahkan? Dasar hukumnya apa? Mengapa kendaraan bersama muatan solar dapat keluar begitu saja? Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajib dijawab secara terbuka. Publik tidak boleh disuguhi kebisuan ketika dugaan pelanggaran menyangkut kepentingan negara,” ujar Turangan.
Turangan bahkan menyoroti posisi Billy dan Riri. Menurutnya, apabila hasil penyelidikan menemukan keterlibatan kedua nama tersebut dalam penguasaan maupun distribusi solar subsidi ilegal, maka proses hukum wajib berjalan tanpa kompromi.
“Tidak boleh ada perlakuan istimewa. Apabila unsur pidana terpenuhi, siapa pun harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya berani menghadapi masyarakat kecil namun kehilangan ketegasan saat berhadapan dengan kelompok bermodal besar. Persepsi semacam itu sangat merusak citra institusi penegak hukum,” katanya.
Kritik tajam turut diarahkan kepada jajaran kepolisian tingkat daerah maupun provinsi. Turangan mendesak Polda Sulawesi Utara segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, pembiaran terhadap polemik semacam itu hanya akan memperpanjang daftar sorotan publik terhadap institusi kepolisian.
“Polda Sulawesi Utara tidak boleh berdiam diri. Setiap dugaan penyimpangan wajib diperiksa secara profesional. Institusi kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika muncul dugaan pelepasan barang bukti maupun dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu, langkah terbaik ialah membuka seluruh fakta secara terang benderang,” tegasnya.
Turangan menambahkan, apabila benar terjadi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, maka tindakan disiplin maupun proses hukum harus diberlakukan terhadap pihak-pihak terkait. Langkah tersebut penting demi menjaga integritas institusi serta memulihkan kepercayaan publik.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan distribusi BBM bersubsidi dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki ancaman pidana penjara serta denda bernilai miliaran rupiah.
Hingga berita disusun, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Polresta Mitra terkait dasar pelepasan kendaraan pickup bermuatan solar tersebut, status hukum barang bukti, serta perkembangan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Di tengah derasnya tuntutan transparansi, satu pertanyaan terus bergema di ruang publik: apakah hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu, atau justru kembali menunjukkan wajah berbeda saat berhadapan dengan dugaan mafia BBM bersubsidi?.