SULUT, TI – Sorotan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) diwilayah Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menjadi perhatian perhatian publik dan sejumlah LSM.
Adalah lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI) yang merupakan salah satu LSM yang menyoroti aktivitas PETI di wilayah Kotabunan, Boltim.
Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan bahwa maraknya aktivitas tambang emas yang diduga ilegal diwilayah Kotabunan akan sangat berdampak pada kelestarian ekosistem lingkungan.
Hal tersebut menurut Tommy Turangan dikarenakan aktivitas PETI tersebut dilakukan dengan tidak terkontrol dan merajalela, akibatnya kerusakan hutan dan lingkungan yang berpotensi terjadinya bencana.
Apalagi aktivitas pertambangan emas tanpa ijin dilakukan secara terus-menerus tanpa memperhatikan sebab akibat, hutan dibabat dan tanah digeruk menggunakan alat berat.
Kerusakan hutan dan lingkungan yang semakin merajalela dan tak terkontrol diwilayah Kotabunan, Turangan pun menyoroti peran dari pihak-pihak terkait termasuk oleh aparat penegak hukum.
Dikatakan Turangan bahwa upaya penegakan hukum oleh Polsek Kotabunan terkesan masih lemah dan tak optimal terhadap penertiban dugaan PETI diwilayah Kotabunan.
Dan dari informasi yang didapat oleh LSM-AMTI bahwa pertambangan emas tanpa ijin diwilayah Kotabunan tersebut diduga milik dari oknum anggota DPRD Boltim inisial RS alias Rahman.
“Polsek Kotabunan terkesan takut mengambil tindakan tegas untuk penertiban tambang emas tanpa ijin tersebut, apakah karena diduga milik anggota DPRD atau ada sesuatu dibalik sesuatu?” Ucap Turangan.
Penegakan hukum dengan tak pandang bulu merupakan langkah maju bagi institusi kepolisian, tapi apabila ada anggota yang terlibat pertambangan emas tanpa ijin tentunya hal tersebut merupakan tamparan keras bagi institusi penegak hukum.
Lanjut Turangan menjelaskan bahwa sebagaimana apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto bahwa jangan sampai ada anggota Polri maupun TNI yang terlibat dalam pertambangan tanpa ijin, karena pasti akan dikenakan sanksi hingga pemecatan.
Aktivis yang dikenal vokal tersebut juga mempertanyakan kinerja Kapolsek Kotabunan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak hukum, dikarenakan adanya kesan pembiaran terhadap aktivitas PETI di Kotabunan.
Turangan pun mengatakan bahwa pihaknya menduga telah ada deal to deal atau permainan yang menguntungkan kedua belah pihak antara pemilik tambang tersebut yakni oknum anggota dewan RS dengan pihak Polsek Kotabunan.
“Lemahnya penegakan hukum untuk penertiban PETI, dari kami LSM-AMTI menduga ada backup dari Polsek Kotabunan terhadap aktivitas PETI di Kotabunan yang diduga dijalankan oleh RS alias Rahman,” ujar Turangan.
“Maka LSM-AMTI dengan tegas mendesak agar pak Kapolda Sulawesi Utara dan pak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Kotabunan, dan bila perlu segera dimutasikan karena menurut kami beliau tak optimal dalam menjalankan tugas termasuk melakukan penertiban tambang emas tanpa ijin diwilayah Kotabunan,” tegas Tommy Turangan SH. (T2)*
