Oknum Stafsus Dinilai Tak Netral Di Pilhut Tolok Satu, LSM-AMTI Minta Gubernur Evaluasi

Minahasa, SULUT1 Views

SULUT, TI – Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, sementara dalam tahapan pemilihan kepala desa (HukumTua) dibeberapa desa.

Salah satu desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa adalah desa Tolok Satu, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.

Dalam sebuah video yang beredar luas di media sosial dan menjadi viral, terlihat aksi yang memperlihatkan seorang staf khusus (Stafsus) Gubernur Sulawesi Utara bidang olahraga diduga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon HukumTua yang akan bertarung di Pilhut Tolok Satu.

Dugaan ajakan dari Stafsus Gubernur Sulawesi Utara tersebut, ketika ia menghadiri acara atau kegiatan di desa Tolok Satu.

Sontak, hal tersebut langsung menjadi sorotan publik apalagi ajakan untuk memilih salah satu calon HukumTua tersebut disampaikannya dengan membawa nama dan kapasitasnya sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara.

Sontak saja, hal tersebut langsung mengundang reaksi publik dan beragam tanggapan ditengah masyarakat.

Warga pun mempertanyakan netralitas seorang staf khusus Gubernur dalam suksesi Pilhut, bukan saja di desa Tolok Satu tapi dibeberapa desa lainnya di Minahasa yang akan menggelar pemilihan kepala desa.

Baca juga:  Paskah Nasional 2026, Recky Langie; Momentum Manado Menjadi Laboratorium Toleransi Di Indonesia

Aksi dan tindakan dari staf khusus Gubernur Sulawesi Utara bidang olahraga tersebut mendapat perhatian dan sorotan dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).

Ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan aksi stafsus gubernur Sulawesi Utara bidang olahraga tersebut tidak mencerminkan sikap netral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pihak yang menerima gaji dari uang rakyat (APBD).

“Beliau menerima gaji dari uang rakyat (APBD) tidak seharusnya ia mengambil sikap dan menunjukkan aksi yang tidak netral tersebut, membawa nama sebagai Staf Khusus Gubernur Sulawesi Utara untuk mengajak masyarakat memiliki salah satu calon HukumTua,” kata Turangan.

Selain itu, Turangan juga menyoroti aksi ajakan dari Stafsus Gubernur tersebut dilakukannya sebelum pada tahapan kampanye.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Bawaslu Boltim Berbanderol Rp. 6 M

Apa yang dilakukan oleh staf khusus Gubernur Sulawesi Utara bidang olahraga tersebut, menurut Turangan berpotensi menimbulkan persepsi publik terkait netralitas sosok yang dekat dengan pemerintahan tapi seolah memihak salah satu calon.

Dan tindakan tersebut juga, mencederai prinsip netralitas dan asas demokrasi dalam suatu penyelenggaraan pemilihan termasuk pemilihan kepala desa.

“Tindakan yang dilakukan oleh Stafsus Gubernur tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan serta mencederai prinsip netralitas dalam penyelenggaraan proses demokrasi di tingkat desa,” ujar Tommy Turangan SH.

Turangan pun meminta agar Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus untuk dapat mengevaluasi kinerja dari oknum stafsus tersebut.

“Tindakannya seakan menunjukkan ketidak netralan terhadap pelaksanaan Pilhut, agar pak Gubernur dapat mengevaluasi kinerjanya dan bila perlu diberhentikan karena berpotensi menimbulkan narasi negatif apalagi dalam ajakannya membawa kapasitasnya sebagai Staf Khusus yang diketahui publik merupakan orang dekat dengan Gubernur,” ucap Turangan. (T2)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *