Tommy Turangan katakan”, jika kasus ini dibiarkan begitu saja, maka pihaknya akan segera melapor ke kejaksaan tinggi dan polda sulut”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, TALAUD,- Sorotan terhadap pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud kembali mengemuka.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (LSM-AMTI), secara terbuka mempertanyakan penggunaan anggaran sebesar Rp33 miliar yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud.
Desakan tersebut bukan sekadar kritik biasa. AMTI menilai terdapat sejumlah persoalan serius yang layak menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama berkaitan dengan efektivitas penggunaan anggaran, rasionalitas belanja kegiatan, serta dugaan ketidaksesuaian antara besaran dana hibah dengan kebutuhan riil penyelenggaraan tahapan pemilihan.
Ketua Umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH, menegaskan bahwa nilai anggaran sebesar Rp33 miliar dinilai sangat besar apabila dibandingkan dengan jumlah pemilih tetap di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Menurutnya, perbandingan antara besaran dana dan jumlah pemilih menjadi salah satu indikator awal yang patut diuji secara mendalam melalui audit menyeluruh dan pemeriksaan terhadap seluruh komponen belanja.
“Anggaran mencapai Rp33 miliar tentu memunculkan pertanyaan publik. Dana sebesar itu wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, serta dapat diuji melalui dokumen administrasi maupun fakta lapangan,” ujar Turangan, kepada awak media, Senin (15/6/26) Siang tadi.
Menurut Turangan, Persoalan penggunaan dana publik sejatinya bukan semata urusan internal lembaga penyelenggara pemilu. Dana hibah berasal dari keuangan daerah, bersumber dari uang rakyat, sehingga seluruh proses penggunaannya harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, AMTI menilai keterbukaan informasi menjadi kebutuhan mendesak. Setiap rupiah anggaran harus dapat dijelaskan secara rinci, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban akhir.
Kritik semakin menguat lantaran hingga saat ini belum terlihat langkah hukum yang signifikan terkait berbagai laporan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif bahwa penanganan persoalan anggaran KPU Talaud berjalan lamban dan belum menunjukkan progres yang dapat diketahui publik secara luas.
“Apabila terdapat laporan atau informasi awal mengenai dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum semestinya bergerak cepat melakukan pendalaman. Publik membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan,” tegas Turangan.
Salah satu poin utama yang disorot AMTI adalah perbandingan antara anggaran KPU Talaud dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Berdasarkan data yang dikemukakan organisasi tersebut, jumlah pemilih di Talaud berada pada kisaran 67 ribu hingga 74 ribu pemilih. Sementara Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki jumlah pemilih lebih dari 106 ribu orang.
Namun kondisi tersebut justru memperlihatkan perbedaan anggaran yang dianggap tidak sebanding. KPU Talaud menerima dana sekitar Rp33 miliar, sedangkan KPU Sangihe memperoleh anggaran sekitar Rp31,5 miliar.
Selisih jumlah pemilih mencapai puluhan ribu orang, namun nilai anggaran tidak menunjukkan perbedaan signifikan.
Fakta tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai metode penyusunan kebutuhan anggaran, dasar perhitungan belanja, efisiensi kegiatan, hingga indikator penentuan biaya setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan.
“Perbandingan tersebut layak ditelaah secara objektif. Publik berhak mengetahui alasan mengapa kebutuhan anggaran dapat berbeda sedemikian rupa,” kata Turangan.
AMTI juga menyoroti sejumlah pos belanja yang dinilai rentan terhadap praktik pemborosan maupun manipulasi anggaran.
Beberapa komponen pengeluaran mendapat perhatian khusus, antara lain kegiatan sosialisasi, belanja alat tulis kantor, konsumsi, perjalanan dinas, rapat koordinasi, serta kegiatan pendukung lainnya.
Menurut Turangan, sektor-sektor tersebut sering kali menjadi titik rawan dalam berbagai kasus penyalahgunaan anggaran di berbagai daerah.
Karena alasan tersebut, seluruh dokumen penggunaan dana perlu diperiksa secara rinci untuk memastikan tidak terdapat penggelembungan harga, pembayaran ganda, belanja tidak sesuai kebutuhan, maupun kegiatan yang tidak memiliki manfaat nyata.
“Pemeriksaan harus dilakukan secara detail. Setiap kuitansi, kontrak, nota pembelian, surat perintah perjalanan dinas hingga laporan kegiatan perlu diuji kesesuaiannya dengan fakta lapangan,” ujarnya.
Turangan menilai langkah tersebut penting guna memastikan seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan negara.
Kritik AMTI tidak hanya diarahkan kepada penyelenggara pemilu. Sorotan tajam juga ditujukan kepada aparat penegak hukum di tingkat daerah.
Menurut Turangan, kepolisian maupun kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pendalaman apabila terdapat informasi awal mengenai dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Ia menegaskan bahwa sikap pasif justru berpotensi menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
Ketika muncul pertanyaan publik mengenai penggunaan dana miliaran rupiah namun tidak diikuti langkah investigasi terbuka, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dapat mengalami penurunan.
“Penegakan hukum harus hadir sebagai instrumen pengawasan. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan bernilai miliaran rupiah dianggap sebagai hal biasa,” katanya.
Menurut AMTI, transparansi penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum maupun penyelenggara pemilu.
Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka proses hukum dapat berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena alasan tersebut, AMTI meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan penggunaan dana hibah KPU Talaud.
Pengelolaan dana publik pada prinsipnya tidak hanya menuntut kepatuhan administratif, tetapi juga akuntabilitas moral.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan, siapa penerima manfaat kegiatan, berapa besar biaya setiap program, serta apa hasil nyata dari penggunaan anggaran tersebut.
Transparansi menjadi syarat utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Karena alasan tersebut, setiap lembaga negara maupun penyelenggara pemilu wajib membuka ruang pengawasan publik seluas-luasnya.
Keterbukaan informasi dapat menjadi benteng utama untuk mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik koruptif.
Sebagai bentuk keseriusan, Tommy Turangan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian kritik melalui media.
Apabila tidak terdapat perkembangan berarti dalam penanganan persoalan tersebut, AMTI berencana membawa laporan ke pihak kejaksaan tinggi dan polda sulawesi utara.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mendorong pengungkapan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah KPU Talaud.
“Saya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada keseriusan dalam penanganannya. Masyarakat membutuhkan kepastian dan transparansi,” tegas Turangan.
Masyarakat akan menunggu penjelasan yang terang mengenai penggunaan dana Rp33 miliar tersebut. Apakah seluruh anggaran telah digunakan sesuai ketentuan, atau terdapat persoalan serius yang perlu diproses secara hukum.
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup disampaikan melalui pernyataan lisan. Publik membutuhkan fakta, dokumen, audit, serta langkah penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan keuangan negara, polemik dana hibah KPU Talaud kini menjadi ujian bagi penyelenggara pemilu, aparat pengawas, auditor, kepolisian, kejaksaan, serta seluruh institusi yang memiliki kewenangan memastikan setiap rupiah uang rakyat dikelola secara jujur, efektif, dan akuntabel.
(kontributor sulut, Wahyudi barik)
