Diduga Ada Praktik Mafia Solar Subsidi di SPBU 14.284.622 Bangkinang, WHN Desak Polisi Penjagaan Ketat

KAMPAR6 Views

 

KAMPAR – TI Dugaan penyelewengan distribusi solar bersubsidi di SPBU 14.284.622 Bangkinang Kota kembali ramai dikeluhkan sopir truk. Pantauan awak media puluhan kendaraan berat berderet memanjang di Jalan Prof. M. Yamin menunggu giliran pengisian.

Stok solar bersubsidi di SPBU tersebut disebut sering kosong atau habis mendadak. Warga menduga kondisi ini dipicu praktik penimbunan dan pengaliran ke jalur ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Hasil wawancara media bersama seorang sopir truk di lokasi menyampaikan keluhannya. “Susah sekali cari solar sekarang. Tiap subuh, tiap larut malam kami harus antre. Kami harap aparat mengusut tuntas agar distribusi tepat sasaran,” ujarnya, Jumaat (26/6/2026).

Baca juga:  Skema Publikasi Media Diskominfo Kampar Disorot, LSM WHN Desak Transparansi Anggaran 2026

Ia menambahkan, antrean panjang sudah terjadi sekitar dua bulan. “Mata pencaharian kami terganggu. Kami minta Polres Kampar turun tangan untuk menertibkan,” tambahnya.

Penyelewengan distribusi solar bersubsidi di SPBU 14.284.622 Bangkinang Kota disinyalir menjadi polemik di tegah tengah masyarakat. Bahkan terdengar di telinga LSM Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Kampar.

WHN meminta pihak kepolisian Resort Kampar agar melakukan pengawasan ketat terkait penyelewengan distribusi solar bersubsidi di SPBU 14.284.622.

“Jika benar ada penimbunan, itu pidana. Kami minta Polres Kampar melakukan penindakan sesuai UU Migas agar solar subsidi tidak diselewengkan,” kata Hattan wakil LSM WHN.

Ia melanjutkan dugaan penimbunan dan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dapat dijerat
Pasal 55 UU No. 22/2001 jo. UU No. 6/2023. Penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga:  Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Empat Pelaku Narkoba di Kecamatan Tambang

Ditambah Pasal 56 UU 22/2001 sebagaimana penimbunan BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kemudian Pasal 53 huruf d UU 22/2001. SPBU yang menjual BBM tidak sesuai peruntukan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. Kemudian. Perpres 191/2014. Solar subsidi hanya untuk sektor UMKM, pertanian, perikanan, dan transportasi umum pelat kuning, pungkas LSM Wawasan Hukum Nusantara. (RM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *