Diduga Cemarkan Nama Baik Anak Lewat Facebook, Warga Pulau Lawas Tempuh Jalur Hukum ke Polres Kampar

KAMPAR, RIAU3 Views

Bangkinang – TI Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali berujung pada proses hukum. Seorang warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, berinisial Ds, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Kampar pada Selasa (30/6/2026).

Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Kampar melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar. Dalam pengaduannya, Ds menyebut anaknya, AF, diduga menjadi korban pencemaran nama baik setelah foto dirinya diunggah melalui akun Facebook milik seorang perempuan berinisial SR yang saat ini bekerja di dinas kominfo Kampar.

Menurut keterangan pelapor Ds, unggahan tersebut tidak hanya menampilkan foto Af dan juga menampilkan foto suaminya, tetapi juga disertai narasi yang diduga menggiring opini publik seolah-olah af korban memiliki hubungan dengan seorang pria yang disebut sebagai mantan suaminya. Padahal, menurut pihak keluarga terlapor suci rahmadani, status perkawinan mereka masih berkekuatan hukum tetap masih hubungan suami istri dan belum ada diputus melalui proses perceraian di pengadilan agama.

Baca juga:  7 Tahun Jabat Kadis Pertanian Tidak Ada Kemajuan, Petani Kampar Desak Bupati Copot Nurilahi Ali

Pihak keluarga menilai unggahan tersebut telah mencoreng nama baik, merusak reputasi korban, serta menimbulkan tekanan psikologis akibat berbagai komentar dari warganet yang membuat korban merasa malu dan menjadi bahan pembicaraan di lingkungan masyarakat.

“Saya berharap laporan ini diproses secara profesional oleh pihak kepolisian polres kampar agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Ds.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum. Penyebaran foto seseorang yang disertai narasi yang diduga menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik dapat berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diatur larangan setiap orang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sanksinya diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca juga:  Diduga Ada Praktik Mafia Solar Subsidi di SPBU 14.284.622 Bangkinang, WHN Desak Polisi Penjagaan Ketat

Selain itu, Pasal 26 UU ITE mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang memberikan perlindungan terhadap penggunaan data pribadi, termasuk foto dan identitas seseorang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari penyidik Polres Kampar mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat pun berharap laporan tersebut dapat ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (H R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *