Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan merealisasikan salah satu program kerja pemerintah ditahun 2026.
Program kerja pemerintah desa Tompasobaru Satu adalah penyaluran bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa (BLT Dana Desa).
Dimana menindaklanjuti aturan dan mekanisme pengelolaan dan prioritas penggunaan anggaran dana desa tahun 2026 yang salah satunya adalah penyaluran bantuan langsung tunai, maka langsung dilaksanakan penyaluran bagi penerima manfaat BLT Tompasobaru Satu.
Walaupun anggaran dana desa tahun 2026 mengalami pemangkasan atau pengurangan anggaran yang cukup besar, namun pemerintah desa Tompasobaru Satu tetap mengalokasikan anggaran dana desa untuk BLT sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh kementerian desa dan PDTT.
Penjabat HukumTua desa Tompasobaru Satu, Selfie Iroth S.Pd mengatakan bahwa setelah anggaran dana desa tahap 1 berhasil diserap maka langsung direalisasikan untuk membiayai beberapa kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
Anggaran dana desa tahap 1 desa Tompasobaru Satu untuk membiayai kegiatan posyandu termasuk didalamnya pembayaran honorarium kader posyandu, serta digunakan untuk penyaluran bantuan langsung tunai dana desa.
Tidak menunggu lama setelah dilakukan pencairan dana desa tahap 1, maka langsung dilaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai oleh pemerintah desa Tompasobaru Satu yang didampingi oleh tim pendamping profesional Indonesia Kecamatan Tompasobaru.
Dijelaskan Penjabat HukumTua Selfie Iroth bahwa pada penyaluran tersebut oleh pemerintah desa menyalurkan BLT untuk alokasi enam bulan yakni dari Januari hingga Juni 2026.
Dengan alokasi dana yang diberikan adalah Rp. 300.000 dengan jumlah penerima sebanyak 6 KPM.
Kepada para penerima manfaat, Penjabat HukumTua Selfie Iroth mengatakan bahwa bantuan yang diterima oleh KPM tersebut adalah wujud nyata kepedulian dari pemerintah kepada masyarakat yang dinilai layak dan pantas mendapatkan bantuan.
Karena, maksud dan tujuan dari pengalokasian anggaran untuk BLT adalah dalam rangka pengentasan kemiskinan sesuai dengan aturan yang ada dalam prioritas penggunaan anggaran dana desa yang dikeluarkan oleh kementerian.
Maka dari itu, Selfie Iroth mengingatkan agar para penerima manfaat dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, dipergunakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Jangan disalah gunakan bantuan ini, tapi pergunakan sesuai peruntukannya yakni untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Selfie Iroth.
Anggaran dana desa Tompasobaru Satu yang kurang lebih Rp. 200-an juta selain dialokasikan untuk membiayai penyaluran BLT dan kegiatan posyandu, juga dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan lainnya.
Kegiatan-kegiatan yang sudah terprogram sesuai dengan APBDes yang akan dilaksanakan dengan dibiayai dana desa diantaranya kegiatan bidang pembangunan desa, ketahanan pangan, PKTD, proklim dan kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes Tompasobaru Satu tahun 2026. (Hen)*
