“Penggeledahan KPU Minsel dinilai tepat, AMTI minta segera tetapkan tersangka”.

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HIKRIM, MINAHASA SELATAN,- Langkah Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, menaikkan perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Selatan menuju tahap penyidikan, memperoleh dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Dukungan tegas datang dari Ketua Umum LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan.
Turangan menilai proses penyidikan hingga pelaksanaan penggeledahan di Kantor KPU Minahasa Selatan merupakan tindakan hukum profesional, terukur, serta selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, keberanian aparat penegak hukum mengambil langkah penyidikan menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.
Tommy Turangan menegaskan pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan administrasi ataupun pengumpulan dokumen. Seluruh rangkaian penyidikan wajib diarahkan menuju pengungkapan fakta secara utuh sehingga seluruh pihak bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti sah.
“AMTI memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Penggeledahan kantor KPU merupakan langkah tepat sebagai bagian dari upaya memperoleh alat bukti. Penanganan perkara korupsi wajib berlangsung profesional, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi,” tegas Turangan, kepada awak media Siang tadi, Senin (3/8/26).
Menurut Turangan, dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pilkada menyangkut kepentingan publik sehingga seluruh proses hukum layak memperoleh pengawasan masyarakat. Keterbukaan informasi menjadi fondasi penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara. Transparansi menjadi bentuk akuntabilitas penegakan hukum. Korupsi merupakan musuh nyata bangsa sehingga pemberantasannya tidak boleh setengah hati,” ujar Turangan.
Turangan berpandangan, apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi melalui alat bukti cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana, Kejaksaan perlu segera menetapkan pihak-pihak bertanggung jawab sebagai tersangka. Pengumuman status hukum secara terbuka dinilai penting agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyidikan, meskipun proses perhitungan kerugian keuangan negara masih menunggu hasil lembaga berwenang.
“Apabila seluruh bukti telah memenuhi syarat, penetapan tersangka perlu segera dilakukan. Pengumuman kepada masyarakat menjadi bentuk keterbukaan proses hukum. Perhitungan kerugian keuangan negara tetap menjadi bagian penting pembuktian sesuai mekanisme berlaku,” ungkap Turangan.
Turangan juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung. Dukungan terhadap aparat penegak hukum tidak boleh berubah menjadi bentuk penghakiman terhadap pihak mana pun sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut AMTI, keberhasilan pengungkapan dugaan korupsi bakal menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum membangun tata kelola pemerintahan bersih, berintegritas, serta bebas praktik penyalahgunaan keuangan negara. Penanganan profesional diyakini mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Sementara, Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan bergerak cepat pasca peningkatan status perkara menuju tahap penyidikan. Penggeledahan berlangsung di Kantor KPU Minahasa Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa Selatan, Sonny Arvian Hadi Purnomo, membenarkan pelaksanaan penggeledahan. Langkah penyidik bertujuan mencari alat bukti berkaitan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Kasus sudah naik menuju tahap penyidikan. Penggeledahan menjadi bagian dari upaya memperoleh alat bukti,” ujar Sonny.
Sonny menjelaskan penyidik belum menetapkan tersangka. Kendati demikian, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum sehingga penyidikan terus berjalan secara intensif.
“Belum ada penetapan tersangka. Penyidik telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Seluruh proses masih berlangsung secara serius,” tegas Sonny.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Albertus Roni Santoso, menyampaikan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan melibatkan unsur sekretariat maupun komisioner KPU Kabupaten Minahasa Selatan, termasuk Ketua KPU.
Seluruh keterangan saksi bakal menjadi bagian penting proses pembuktian guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024.
Terpisah, Ketua KPU Minahasa Selatan, Tomy Moga, menyatakan penghormatan penuh terhadap seluruh proses hukum. KPU berkomitmen bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil penyidik guna memberikan keterangan.
Kasus bermula dari pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 senilai Rp36,8 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan bersama KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Penandatanganan NPHD berlangsung di Kantor Bupati Minahasa Selatan serta disaksikan jajaran pemerintah daerah, anggota KPU, sekretariat KPU, maupun sejumlah pejabat terkait sebagai bentuk komitmen menyukseskan pelaksanaan Pilkada.
Perkembangan penyidikan kini menjadi perhatian publik. Harapan masyarakat tertuju kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan agar seluruh proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta mampu mengungkap setiap pihak apabila terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(T2)
