Bangkinang, TI – Seorang pengelola usaha tanah urug berinisial U mengeluhkan praktik yang ia alami di lokasi usahanya.
Ia mengaku resah dan tertindih karena sering didatangi sejumlah orang yang mengaku wartawan dan juga oknum aparat.
“Lebih baik saya berhenti usaha ini. Banyak wartawan yang datang meminta-minta. Belum lagi ada aparat yang menggertak usaha saya,” ujar U dengan nada mengeluh.
Berdasarkan penelusuran wartawan, usaha tanah urug tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Sementara pakar hukum menilai, aktivitas galian atau penambangan tanpa izin jelas melanggar aturan. Namun di sisi lain, tindakan yang bersifat usaha ileggal merupakan tindak pidana.
“Jangan sampai ada pembiaran. Yang ilegal harus ditindak sesuai hukum. Tapi pemerasan juga harus diproses. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok apapun,” ujar sumber hukum.
Masyarakat meminta Kapolres Kampar, Kejaksaan, dan Dinas ESDM untuk menertibkan usaha galian yang bersifat ilegal sebab merujuk pasal 158 UU Minerba jelas dipidana. (Red Tim)
