Turangan; “Penyebar Hoax, Ratna Sarumpaet Cs Harus Ditangkap Diproses Hukum”

Nasional622 Views

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Terkait kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Tommy Turangan SH, angkat bicara menurut aktivis yang vokal ini, siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus ditangkap dan diproses secara hukum.

“Semua yang terlibat dan mendukung penyebaran hoax dari Ratna Sarumpaet, yang menyatakan bahwa ia dianiaya, harus ditangkap dan diproses secara hukum, jangan pandang bulu, karena menyebarkan berita bohong bisa dikenakan pidana sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1946,” kata Tommy Turangan.

Ia mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet Cs, yang beberapa waktu lalu membuat kegaduhan dengan menciptakan dan menyebarkan berita hoax ditengah bangsa Indonesia dirundung duka terkait bencana Gempa Bumi dan Tsunami di Sulawesi Tengah, harus dihukum, jangan dibiarkan hanya karena sudah minta maaf, lalu dibiarkan tidak diproses.

Baca juga:  LSM-AMTI Desak APH Usut Dugaan PETI Di Hutan Toheahu, Bolmut

“Beberapa waktu lalu seorang Fahri Hamzah, saya baca di beberapa media dia sudah minta maaf, terkait kasus hoax Ratna Sarumpaet, sedangkan dalam hukum pidana, tidak ada kata minta maaf, semua harus diproses, bagaimana nantinya jika masyarakat Indonesia setelah selesai buat kasus Pidana lalu minta maaf,?? Jadi apa bangsa indonesia, karena ancaman pidana terkait kasus ini, bisa 2, 3 bahkan 10 tahun penjara,” kata Alumnus FH Unsrat ini.

Ia pun mendesak pihak kepolisian, untuk segera menangkap mereka-mereka yang terlibat dalam penyebaran berita Hoax Ratna Sarumpaet, seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon, Prabowo Subianto, Rachel Maryam, dan beberapa orang lagi yang diduga ikut menciptakan kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Baca juga:  Raker Banggar DPR-RI Bersama Para Menko,CEP; Pastikan Anggaran Selaras Dengan Kebutuhan Rakyat

“Harus ditangkap dan diproses hukum karena dari keerangan pers mereka (Prabowo, Fahri) ikut membenarkan penganiayaan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet. walaupun mereka sudah menyatakan permintaan maaf, tapi proses hikum harus tetap jalan, jangan sampai ada lagi masyarakat yang ikut-ikutan menyebarkan berita hoax, setelah ketahuan baru minta maaf dan tidak diproses, apabila ini dibiarkan, menurut saya akan lebih meningkat penyebaran berita hoax di Negeri ini, Stop Jadi Provokator, dan mari Ciptakan kondisi yang aman di NKRI,” tandas Turangan.

(red)*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *