Polres Kampar Kembali Musnahkan Barang Bukti Shabu Hasil Tangkapan Akhir Bulan Lalu

RIAU463 Dilihat

Polres Kampar Kembali Musnahkan Barang Bukti Shabu Hasil Tangkapan Akhir Bulan Lalu

KAMPAR,RIAU, Transparansi indonesia.co.id Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu pada Kamis pagi (06/05/2021), sebanyak 12,20 gram shabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba, yang diungkap pada (27/04/2021) dari tersangka HM alias LANA (32) dengan TKP Dusun II Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir.

Acara Pemusnahan barang bukti Narkotika ini dimulai sekira pukul 10.00 wib, yang digelar di ruang kerja Kasat Narkoba dan dipimpin langsung Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.

Baca juga:  Akibat Deras dan Tingginya Intensitas Hujan Desa Kebun Tinggi Kecamatan Kampar Kiri Hulu di Terjang Banjir Bandang. 

Hadir dalam acara ini Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang yaitu Panitera Muda Pidana, M. JAMALIS SH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar yaitu Jaksa Satrio Aji Wibowo SH, Kasat Tahti Polres Kampar IPDA Alreflus, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH, MH serta Tersangka HM alias LANA selaku pemilik narkotika tersebut.

Acara pemusnahan barang bukti ini dibuka oleh AKP Daren yang diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan barang bukti yang akan dimusnahkan ini.

Selanjutnya dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Kampar, dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke tanah.

Baca juga:  Bapenda Kampar Raih Penghargaan TP2DD Kabupaten Tahun 2024 Se - Sumatra

Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh para saksi yang hadir termasuk tersangka pemilik narkotika ini.

Kegiatan berakhir sekira pukul 11.00 wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan aman dan lancar.

(Romi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP