Lelang Pengadaan Barang Dan Jasa di Kampar di Duga Syarat Intervensi Dari Oknum Aparat Penegak Hukum

Uncategorized969 Views

Kampar, Transparansi Indonesia.co.id  Aroma tak sedap terendus dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan Pengadaan atau di singkat (ULP), diduga Syarat Intervensi dari Oknum Aparat Penegak Hukum (APH), salah satu nya di Kabupaten Kampar.

Disampaikan salah seorang Kontraktor asal kota Bangkinang yang tidak mau disebutkan namanya kata dia ,” Bahwa proses pemenangan suatu lelang atau tender diduga kuat intervensi dari oknum Penegak Hukum dan oknum pejabat tinggi, Begitu katanya padaJumat , (5/5/2023).

Lanjut dia, Bahwa campur tangan oknum aparat penegak Hukum ukum dan pejabat tinggi dengan mengatas namakan oknum tersebut sangat rentan terhadap proses pemenangan suatu tender proyek.

Untuk itu beliau berharap kepada ULP kabupaten Kampar untuk bekerja Profesional dan tidak terpengaruh dengan intervensi dari oknum tersebut agar tidak menjadi persoalan di kemudian,”Tegasnya

Besar harapan dari pihak penyedia selaku rekanan agar kiranya pokja pengadaan barang dan jasa pemerintah kampar dapat tetap bekerja dengan profesional sesuai dengan aturan dan undang -undang yang berlaku agar pembangunan infrastruktur di kampar dapat berjalan dengan lancar dan berdampak pada segi manfaat untuk masyarakat kampar,”Harapnya.

Secara terpisah pewarta telah mencoba konfirmasi Arif selaku Kepala ULP Kabupaten Kampar melalui Pesan tertulis. namun upaya permintaan konfirmasi wartawan kepada Arif belum membuahkan hasil.

(Hattan)