Pekanbaru – TI DPP LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Amga, terkait dugaan praktik penerimaan fee proyek.
Ketua DPP AMTI, Tomy Turangan, menegaskan desakan ini muncul setelah pihaknya menerima informasi dari sejumlah rekanan kontraktor lokal Kampar. Mereka mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai fee proyek saat Amga menjabat Plt Kadis PUPR. Namun proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk KPK, untuk menelusuri dan memeriksa kebenaran informasi ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, harus diproses tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai praktik seperti ini mencederai kepercayaan publik,” tegas Tomy, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan Sikap AMTI:
1. *Mendesak KPK* untuk proaktif melakukan penyelidikan terhadap dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kampar pada masa jabatan Amga sebagai Plt Kadis.
2. *Meminta Amga* untuk bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang.
3. *Mengimbau seluruh rekanan* yang merasa dirugikan untuk melapor secara resmi dengan bukti yang sah ke aparat penegak hukum.
4. *Mendorong Pemkab Kampar* di bawah Bupati Ahmad Yuzar untuk melakukan audit internal dan evaluasi total sistem pengadaan barang/jasa agar bersih dari praktik fee proyek.
AMTI mencatat, Amga menjabat sebagai Plt Kadis PUPR Kampar selama kurang lebih enam bulan sebelum digantikan oleh Rusdi Hanif. Saat ini Amga menjabat sebagai sekretaris pada salah satu OPD di lingkungan Pemkab Kampar.
Hingga rilis ini diterbitkan, Amga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media pada Selasa (2/6/2026). AMTI menegaskan informasi ini masih berupa dugaan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.
AMTI akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pemberantasan korupsi di daerah.
(RM)
