SULUT, TI – Tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) ditahan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga eks petinggi BGN tersebut yang dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto masing-masing Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN), Lodewyk Pusung(Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan), dan Soni Sanjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi).
Ketiga orang tersebut diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2026.
Selanjutnya untuk mengisi posisi pimpinan BGN, Prabowo menunjuk wajah-wajah baru yakni;
1. Nanik S Deyang (Kepala Badan Gizi Nasional)
2. Agustina Arumsari (Wakil Kepala BGN)
3. Mayjen TNI Trenggono (Wakil Kepala BGN).
Sebagaimana ramai di pemberitaan diberbagai media, tiga mantan pimpinan BGN telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejagung atas dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis.
Dimana ketiga eks pimpinan BGN tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Dari berbagai informasi yang dirangkum bahwa ketiga tersangka langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menggunakan mobil tahanan.
Diketahui modus korupsi ini menyasar anggaran jumbo Program MBG yang mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026.
Dimana program yang seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diselewengkan.
Para tersangka diduga menggunakan dan mengendalikan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk meraup insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Kasus yang sangat viral ini langsung mendapat perhatian dan sorotan dari publik dan sejumlah LSM, salah satunya yakni lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Diketahui sebelumnya, ketua umum LSM-AMTI Tommy Turangan SH beberapa kali hadir dan menjadi narasumber di salah satu stasiun radio untuk mengangkat dan mengupas program MBG dan BGN.
Dimana, Turangan yang dikenal aktivis sangat vokal tersebut dengan getol mengatakan bahwa program MBG sangat rawan korupsi.
Dan apa yang disampaikannya dalam acara talk show di radio tersebut akhirnya terbukti dengan ditahannya para eks pimpinan BGN.
Dan pasca ditahannya tiga orang eks pimpinan BGN, Turangan pun meminta agar Kejagung juga dapat menyisir setiap SPPG yang ada termasuk SPPG di Sulawesi Utara.
Tommy Turangan juga menegaskan agar Kejagung dapat membongkar sampai ke akar-akarnya dugaan korupsi di program makan bergizi gratis.
“Pusaran korupsi terpusat di BGN berhasil dibongkar, kami pun meminta agar Kejagung dapat menelusuri juga hingga ke SPPG-SPPG , termasuk di Sulawesi Utara, jangan-jangan ada SPPG yang terlibat dalam pusaran korupsi tersebut,” desak Tommy Turangan SH.
Ditegaskannya, bahwa anggaran negara yang digelontorkan ke BGN untuk program MBG bukan tidak sedikit jumlahnya, dan itu rawan dikorupsi, termasuk hingga ke pelosok-pelosok.
Maka Tommy Turangan menginginkan agar APH dapat menyelidiki juga anggaran-anggaran yang digelontorkan ke setiap SPPG, karena menurutnya bukan tidak mungkin ada penyelewengan. (T2)*
