Pria Penikam Warga Winenet Satu Dibekuk, Kapolsek: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Kekerasan

“Diduga Dipengaruhi Miras, Pelaku Penikaman di Bitung Kini Jalani Proses Hukum”.

pelaku saat diamankan polisi, foto insert kapolsek Aertembaga, (foto istimewa)
pelaku saat diamankan polisi, foto insert kapolsek Aertembaga, (foto istimewa)

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM,HUMAS POLRES BITUNG,- Kesigapan Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Aertembaga, kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Seorang pria berinisial CB (30), yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap seorang warga, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Tindakan cepat aparat kepolisian tersebut mendapat apresiasi masyarakat karena berhasil mencegah kemungkinan terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Penangkapan pelaku juga menjadi bukti keseriusan Polri dalam merespons setiap laporan tindak kriminal yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa warga.

Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Kelurahan Winenet Satu. Korban diketahui bernama Ridwan Tima alias Iwan (38). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengalami luka tusuk serius pada bagian dada sebelah kiri akibat serangan yang diduga dilakukan oleh pelaku menggunakan senjata tajam.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan bahwa sebelum kejadian berlangsung, pelaku diduga mendatangi kediaman korban dengan membawa sebilah pisau dapur. Dalam kondisi yang diduga dipengaruhi konsumsi minuman keras, pelaku kemudian melakukan penyerangan hingga menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban segera mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Bitung guna memperoleh penanganan medis intensif. Kondisi tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran warga sekitar karena tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan manusia.

Baca juga:  Diduga Kongkalikong! Anggota BPD Pongkai Disorot Warga Soal Bantuan Kerbau Berujung Dijadikan Beras

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/25/VI/2026/SPKT/UNITRESKRIM/POLSEK AERTEMBAGA/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim Resmob Polsek Aertembaga langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas bergerak cepat mengumpulkan keterangan para saksi, melakukan olah informasi di lapangan, serta menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, Tim Resmob berhasil mengamankan CB di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Aertembaga untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, aparat kepolisian juga berhasil menyita satu bilah pisau dapur yang diduga kuat digunakan dalam aksi penikaman tersebut. Barang bukti tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Kapolsek Aertembaga, AKP Denny Tampenawas, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk tindakan kekerasan yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama kasus yang berkaitan dengan tindak kekerasan dan penggunaan senjata tajam. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang mengancam keamanan dan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Denny Tampenawas.

Menurut Kapolsek, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan tindak pidana.

Baca juga:  Untuk Demokrasi Yang Inklusif Dan Berkeadilan, Pentingnya Peran Perempuan Dalam Politik Indonesia

AKP Denny juga mengingatkan masyarakat agar mengedepankan penyelesaian persoalan secara damai dan tidak mudah terpancing emosi yang berujung pada tindakan kriminal. Konsumsi minuman keras, menurutnya, masih menjadi salah satu faktor dominan yang kerap memicu terjadinya tindak penganiayaan maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan melawan hukum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga,” tambahnya.

Secara hukum, perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman yang disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan.

Saat ini penyidik Polsek Aertembaga masih terus mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penikaman tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, maupun barang bukti terus dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Kepolisian menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin tegaknya keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Berita ini menonjolkan keberhasilan respons cepat Polsek Aertembaga sekaligus mempertegas pesan kepolisian bahwa tindakan kekerasan dan penggunaan senjata tajam tidak akan ditoleransi di wilayah hukum Kota Bitung.

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *