Kejati Sulut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tambang PT HWR, Kerugian Negara dan Lingkungan Capai Rp45 Miliar

“Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Tiongkok Terseret Kasus Tambang PT HWR”.

foto-foto
foto-foto

TRANSPARANSI INDONESIA.CO.ID, HUKRIM, HUMAS KEJATI SULUT,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan aktivitas pertambangan PT HWR selama kurun waktu 2020 hingga 2025.

Penetapan status hukum tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam pengungkapan perkara yang diduga telah menimbulkan kerugian negara sekaligus kerusakan lingkungan dengan nilai total mencapai Rp45 miliar.

Pengumuman penetapan tersangka disampaikan pada Kamis (18/06/2026) setelah penyidik memperoleh sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam rangkaian aktivitas pertambangan yang sedang diselidiki.

Tersangka pertama berinisial BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang menjabat pada tahun 2019. Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan serangkaian tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses penyusunan dokumen studi kelayakan atau feasibility study yang menjadi salah satu syarat penting dalam kegiatan usaha pertambangan.

Penyidik menemukan indikasi bahwa dokumen studi kelayakan tersebut disusun tanpa didahului tahapan penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme pertambangan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai telah mengabaikan prinsip-prinsip kehati-hatian serta prosedur teknis yang seharusnya menjadi dasar penerbitan dokumen pendukung kegiatan usaha pertambangan.

Tidak hanya itu, penyusunan studi kelayakan tersebut diduga hanya mengandalkan data milik PT New Moon Minahasa tanpa melalui proses verifikasi dan kajian yang memadai. Dalam perkembangan penyidikan, BAT juga diduga menerima sejumlah uang yang nilainya berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta yang berkaitan dengan penyusunan dokumen tersebut.

Penyidik turut menemukan fakta bahwa BAT diduga tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan penilaian terhadap dokumen yang diajukan. Padahal, keberadaan tim tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan setiap tahapan administrasi dan teknis pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  RSUP Kandou Rayakan Paskah 2026, Direksi Serukan Penguatan Empati dan Dedikasi

Sementara itu, tersangka kedua berinisial HJ, seorang warga negara asing asal Tiongkok yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT HWR selama periode 2020 hingga 2025. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat operasional perusahaan, HJ diduga melakukan pengolahan, pemurnian, serta penjualan emas hasil kegiatan pertambangan PT HWR sepanjang tahun 2021 hingga 2023 tanpa didukung Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.

Penyidik menduga aktivitas produksi dan penjualan hasil tambang tetap berlangsung meskipun dokumen RKAB yang menjadi dasar legalitas operasional perusahaan belum tersedia atau tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Selain persoalan legalitas produksi, HJ juga diduga melakukan manipulasi data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR. Dugaan pemalsuan data tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidikan karena berpotensi memengaruhi laporan operasional perusahaan sekaligus berdampak terhadap pengawasan sektor pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung dan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen, keterangan saksi, serta alat bukti lain guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh penyidik bersama para ahli, total kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri atas kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 hektare yang ditaksir mencapai Rp17 miliar berdasarkan hasil penilaian ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

Selain dampak ekologis, negara juga diduga mengalami kerugian sebesar Rp28 miliar yang bersumber dari aktivitas penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan RKAB. Temuan tersebut memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran yang tidak hanya berdampak pada aspek keuangan negara, tetapi juga meninggalkan konsekuensi serius terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Baca juga:  Pengukuhan Rukun Minaesa Jakarta Berlangsung Khidmat, Merajut Iman, Budaya, dan Persaudaraan

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta ketentuan pidana lain yang relevan dengan konstruksi perkara.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BAT telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan setelah penyidik meyakini adanya alat bukti yang cukup yang mengindikasikan keterlibatannya dalam perkara tersebut. BAT kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan.

Berbeda dengan BAT, tersangka HJ hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik. Setelah tiga kali dipanggil secara patut dan tidak memberikan alasan yang sah atas ketidakhadirannya, penyidik menetapkan HJ sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga dan instansi terkait guna melacak keberadaan tersangka serta memastikan proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mempercepat penyelesaian perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya diarahkan untuk menyeret para pelaku ke hadapan proses peradilan, tetapi juga sebagai upaya memulihkan kerugian negara serta memperbaiki dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung secara melawan hukum.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Publik kini menantikan langkah lanjutan Kejaksaan dalam mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan seluruh kerugian yang ditimbulkan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

(kontributor sulut, Wahyudi barik)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *