SUMBAR, TI – Aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) kini terlihat semakin marak dan merajalela diwilayah Provinsi Sumatera Barat, termasuk di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bahkan dalam aktivitasnya, para oknum-oknum pengusaha tambang sampai menggunakan alat berat dengan jumlah yang mencapai puluhan unit eksavator.
Alat-alat berat yang digunakan, dengan bebasnya menggeruk perut bumi untuk mendapatkan material yang mengandung emas yang nantinya akan diolah untuk mendapatkan emas.
Dalam proses pemurnian emas, tentunya akan melalui berbagai tahapan dan proses yang membutuhkan bahan kimia untuk memisahkan emas dari material, dimana bahan kimia yang digunakan akan mencemari sungai, dan lingkungan hutan.
Maraknya aktivitas tambang ilegal diwilayah Sumatera Barat, terlihat diwilayah desa Galuguo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten 50 Kota (Lima Puluh Kota), yang selain menggunakan alat berat juga terlihat menggunakan alat mesin tambang.
Para pengusaha tambang ilegal melakukan aktivitas mereka disepanjang aliran sungai sehingga tentunya mengakibatkan dampak kerusakan lingkungan dan pencemaran sungai.
Tambang yang diduga ilegal beroperasi diwilayah Kabupaten Lima Puluh Kota tersebut, mendapatkan sorotan tajam dari lembaga swadaya masyarakat aliansi masyarakat transparansi indonesia (LSM-AMTI).
Melalui ketua umum DPP LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengecam keras aksi dan aktivitas tambang disepanjang sungai Kampar tersebut, bahkan sampai menggunakan alat berat dan mesin tambang yang mencapai puluhan unit.
Turangan pun menjelaskan berbagai dampak dari aktivitas tambang ilegal yang tidak terkontrol, seperti kerusakan ekosistem lingkungan dan hutan, serta pencemaran sungai.
Hal tersebut tentunya bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku, sehingga ia memastikan bahwa setiap tindakan pengrusakan lingkungan dan hutan serta pencemaran sungai adalah suatu perbuatan melawan hukum.
Kekhawatiran masyarakat dengan adanya tambang ilegal tersebut seakan tinggal menunggu bom waktu saja jika aktivitas tambang ilegal tersebut terus dibiarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pihak APH dan instansi terkait.
Aktivitas tambang ilegal yang terus beroperasi dan terkesan ada pembiaran karena tidak adanya tindakan tegas dari APH, LSM-AMTI pun menyoroti peran Polres Lima Puluh Kota dan Polda Sumatera Barat dalam penegakan hukum, termasuk penindakan dan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas tambang ilegal.
Turangan mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung dan terkesan tak ada tindakan tegas, ia menduga bahwa pihak Polres Lima Puluh Kota telah menerima setoran dari pihak pengusaha tambang.
Karena, dari informasi yang didapat LSM-AMTI, Tommy Turangan SH mengatakan adanya setoran kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Lima Puluh Kota yang hitungannya mencapai puluhan juta per satu unit alat berat.
“Kita mendapat informasi dari tim dilapangan bahwa ada setoran ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Lima Puluh Kota, dan angkanya cukup fantastis yakni mencapai 60 juta rupiah per satu unit alat berat, setoran tersebut dihitung perbulan, sementara alat yang bekerja dan beroperasi diwilayah tambang tersebut mencapai puluhan unit,” jelas Tommy Turangan SH.
Bahkan, Turangan pun menyoroti sikap dari Polda Sumatera Barat yang terkesan tidak mengambil tindakan terhadap Polres yang ada diwilayahnya untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas-aktivitas tambang ilegal.
Tommy Turangan menduga pula bahwa setoran yang diterima dari oknum-oknum pengusaha tambang mengalir hingga ke jajaran Polda Sumbar.
“Apabila tidak ada tindakan tegas, maka dugaan kuat kami aliran dana setoran dari oknum-oknum pengusaha tambang bukan saja diterima oleh polres 50 Kota, tapi mengalir hingga ke jajaran Polda Sumbar,” ucap Tommy Turangan.
Maka dari itu, ia meminta agar kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk dapat dan segera mencopot Kapolres Lima Puluh Kota dan Kapolda Sumbar, yang terkesan ada pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang mengakibatkan terjadinya kerusakan ekosistem hutan dan pencemaran sungai.
“Aktivitas tambang ilegal terus berlangsung dan terkesan ada pembiaran dari pihak APH termasuk Polres Lima Puluh Kota dan Polda Sumatera Barat, maka dengan ini kami LSM-AMTI mendesak agar Kapolri segera mencopot jabatan Kapolres Lima Puluh Kota dan Kapolda Sumbar, gantikan dengan orang yang tegas dalam menertibkan dan menindak tegas para pengusaha tambang ilegal,” tegas Tommy Turangan SH.
Lanjutnya, bahwa beberapa waktu lalu aktivitas tambang ilegal tersebut sempat terhenti oleh karena sorotan tajam dari LSM-AMTI, namun kini para pengusaha kembali melanjutkan aktivitas tambang ilegal dilokasi tersebut yang berada di tepi aliran sungai dan berada dikawasan hutan.
Tommy Turangan menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat serta instansi terkait lainnya, sebelum bencana datang oleh karena aktivitas tambang yang terus-menerus berlangsung tanpa adanya tindakan dari pihak yang berwenang. (T2)*
