Amurang (Minsel), transparansiindonesia.com – Pasca libur panjang telah usai kini saatnya menyelesaikan tugas yang haru s diselesaikan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan aktifitas kembali.
Begitu pula sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini segenap instansi pemerintah kembali menjalankan aktifitas khususnya di daerah masing masing yang mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat serta program program yang harus terealisai.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel), pasca menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan serta pelaporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, harus lebih kerja keras lagi untuk mempertahankan predikat tersebut.
Sesuai surat edaran dari kementrian, melalui badan kepegawayan, Senin 3 Juli 2017 semua ASN wajib masuk kantor usai libur panjang. Apabila ada pegawai yang mangkir diawal masuk hari kerja, akan dikenakan sanksi sesuai aturan.
Atas nama Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu SE melalui Wakil Bupati Franky Donny Wongkar SH menghimbau kepada seluruh ASN Pemkab Minsel wajib masuk kantor sesuai jadwal hari kerja.
“Mewakili Ibu Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE, menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Pemkab Minsel untuk tepat waktu saat masuk kantor, karena hari libur telah usai jangan perpanjang liburan dengan hari kerja,”ucap Wakil Bupati Wongkar.
Wabup Wongkar juga menambahkan, “sesuai edaran dari kementrian, melalui badan kepegawaian, wajib untuk seluruh ASN masuk kantor per tanggal 3 Juli 2017, bagi pegawai yang mangkir awal hari kerja dan menambah hari libur, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.” Tegas Wabup Wongkar.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasikan dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Minsel, Drs Danny H Rindengan MSi mengiyakan yang disampaikan Wabup Wongkar tersebut. “Apa yang sudah disampaikan pak Wakil Bupati kiranya diperhatikan. Yang pasti, selesai libur harus masuk kantor. Kita lihat saja nanti, pegawai yang mangkir akan ditindak lanjuti dengan memberkan sanksi yang tegas sesuai aturan.” Tambah Sekda Rindengan.
catatan
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama tahun 2017 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Juni 2017.
Keppres berisi penetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
Selain itu, ditetapkan pula tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Keppres 18/2017 juga menetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal 2017 tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai negeri sipil.
Keppres ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. (www.setneg.go.id)
Hengli K
ed:ajm