Sulut/transparansiindonesia.com – Alokasi Dana Desa (ADD) umtuk Desa Sarawet Kecamatan Likupang Timur, diduga terjadi pemotongan tang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara (Minut) VAP, modusnya yakni setiap setiap proyek yang didanai oleh ADD dipotong secara sepihak atau dugaan adanya pungli yang dilakukan oleh orang nomor satu di Minut ini.
Hal ini diduga sudah terjadi dari awal masa jabatan Bupati Minut. Menurut narasumber terpercaya Bupati “meminta komisi proyek” melalui “kurir” alias perantara khusus dan khusus beberapa proyek yang nilainya ratusan juga yang mewajibkan panitia pengadaan atau pimpinan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menyetor langsung ke rumah Bupati dengan modus konsultasi kunjungan kerja.
“Sebenarnya bukan hanya di Desa Sarawet tapi paling banyak di Sarawet karena hukum tua (Arnold Makarau) dan sekretaris desa (John Budiman), di desa ini katanya punya bekingan sampai orang pusat dan memang desa ini banyak orang-orang berpengaruh di jajaran pemerintahan jadi jarang tersentuh,” ungkap sumber baru-baru ini.
Bahkan pendamping desa berinisial LW di desa ini diduga ikut menerima aliran dana korupsi ini. “Pendamping desa di sini harusnya mengawal ADD tapi sudah masuk angin juga bahkan ada pendamping desa di Sarawet yang merangkap jabatan jadi aparat desa disini. Memang parah,” ungkap sumber yang merupakan tokoh masyarakat Minahasa Utara.

Paling memiriskan katanya desa ini paling tidak maju pembangunannya, bahkan terdata sebagai salah satu desa tertinggal di Sulawesi Utara. “Lihat saja Sarawet itu hujan sedikit banjir. Ada pembangunan selokan tapi tidak sesuai Amdal akibatnya hujan sedikit masih banjir, jadi proyek hanya karena harus ada proyek,” ketusnya.
Beberapa proyek yang diduga ada aliran dana yang mengalir sampai ke Bupati antara lain seperti pembangunan got atau selokan di Jaga 3 dan Jaga 3 Desa Sarawet yang nilai totalnya hampir 1 miliar, pembangunan PAUD/TK bekerjasama dengan GMIM Baitel Sarawet nilainya hampir 100 juta padahal hanya menggunakan bangunan teras gereja dan muridnya tidak sampai 5 anak karena di desa ini sebenarnya sudah ada TK, pembangunan selokan dibelakang desa Sarawet Jaga 1 dan sejumlah pelatihan-pelatihan di Balai Desa yang tidak jelas dasar dan tujuannya.
“Yang paling lucu pembangunan selokan dananya besar tapi pada pelaksanaannya menggunakan tenaga swadaya masyarakat. Setiap warga angkat tanah sendiri di depan rumahnya,” ungkapnya. Bahkan pembangunan selokan di Jaga satu sempat menjadi laporan polisi di Polsek Rural Likupang Timur karena menyerobot tanah milik orang lain. “Got belakang di Jaga 1 Sarawet itu sempat dilaporkan di Polsek hanya diduga so masuk angin jadi tidak diproses,” katanya lagi.
Parahnya lagi proyek pembangunan got saluran air tersebut dilakukan bertahap dan jika ada sisa material dari tahap pertama maka dianggarkan lagi ditahap selanjutnya namun ada material sisa yang digunakan lagi. “Modus korupsi lagi,” katanya.
Ronny seorang warga Sarawet mengatakan benar ada banyak pelatihan dilakukan menggunakan ADD. Hanya saja peserta yang diundang hanya orang-orang itu saja. “Sebenarnya di Sarawet itu yang jago Sekdesnya.. Kalau Hukum Tua Sarawet sudah lansia dan dia hanya tahu tanda tangan. Sekdes yang atur semua termasuk aliran dana korupsi,” bebernya.
Ronny sangat yakin dugaan korupsi proyek ini melibatkan banyak oknum perangkat desa makanya sulit terlacak polisi maupun jaksa. “Sarawet desa hyyang agak pedalaman di pesisir tapi banyak proyek masuk ke sini dan pimpinan-pimpinan didesa ini banyak backingan pejabat jadi memang sombong dan lihat saja pembangunannya.. seperti asal-asalan, tidak ada perkembangan,” katanya dengan nada sedih.
Belum ada konfirmasi dari Bupati Minut terkait halnya sebab ponselnya selalu dalam keadaan nonaktif. (red/TI)*
sumber/lidik