Mitra, transparansiindonesia.com – Pilkada Minahasa Tenggara (Mitra) bakal menghadirkan pertarungan antara calon tunggal bupati petahana James Sumendap dan pasangan melawan kotak kosong.
Awalnya langkah Sumendap ini diperkirakan mulus karena didukung oleh semua partai di legislatif untuk menuju kursi DB 1 J.
Namun hal itu seakan berubah 180 derajat, sejak dilaporkannya Plt Bupati Mitra Ronald Kandoli ke Panwas karena dinilai tidak netral. Kejadian tersebut membuat arus dukungan ke Kotak Kosong (Koko) semakin kuat.
Bukti itu bisa dilihat dari adanya aksi ‘pembangkangan yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD dari partai PDIP membuat konstelasi politik semakin membara.
Setidaknya ada empat anggota DPRD Fraksi PDIP yang dicurigai mengalihkan dukungan ke kotak kosong.
Bukan hanya itu saja, beberapa hari belakangan ada pihak-pihak yang mengklaim diri mereka menjadi tim kampanye yang akan mensosialisasikan masyarakat untuk memilih Kolom kosong.
Hal itu diduga karena mereka tidak puas dengan strategi politik PDIP yang merupakan pengusung utama calon tunggal James Sumendap – Jocke Legi.
Dukungan terhadap kotak kosong juga dilakukan secara terang-terangan. Vanda Rantung, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Mitra di depan sejumlah kepala lingkungan dan hukum tua pada suatu acara dengan berani mengatakan dirinya sebagai ketua tim kampanye Kolom kosong.
Vanda sempat dilaporkan ke Panwas Mitra oleh kubu JS-JL, tapi ternyata tidak terbukti melakukan kampanye untuk mendukung kotak kosong.
Vanda bahkan mengatakan bahwa itu hak pribadinya untuk mendukung kotak kosong pada Pilkada Mitra walaupun partainya mendukung Sumendap.
Dari pantauan, di beberapa Kecamatan di Mitra, dukungan terhadap kotak kosong semakin nyata dan berani menyisir warga.
Terlihat adanya beberapa baliho yang didirikan oleh pendukung Kolom Kosong yang dipasang di khalayak ramai dan pembagian kaos betuliskan #2108 Ganti Bupati Minahasa Tenggara.
Dalam aturan, kotak kosong memang bisa disosialisasikan kepada masyarakat. Namun kenyataannya, pihak pemerintah terutama perangkat desa yang diharapkan memberikan sosialisasi, pasif melakukan pembelajaran terhadap masyarakat.
Menanggapi beredarnya baliho sosialisasi kotak kosong, membuat kubu bupati petahana Sumendap berang.
James Sumendap meminta kepada Panwas untuk mengambil tindakan tegas.
“Pihak-pihak seperti Panwas, Pemerintah dan KPU harus ambil tindakan karena ini melanggar Undang-undang Pilkada. Saya tegaskan bahwa siapapun yang menjadi dalang di balik berdirinya baliho kotak kosong akan saya lawan sampai di neraka,” tegas Sumendap. (red/TI)*