Begini Kata Yusril Ihza Mahendra, Terkait Meme Presiden Harus Cuti

Nasional26 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Penyebaran hoaks menjadi trending dalam 5 tahun belakangan ini melalui media sosial misalnya Grup Whatsapp dan lainnya  yang tidak terlepas dari situasi memanasnya eskalasi politik di Tanah Air terutama menjelang Pemilu Pilpres 2019 yang tinggal menghitung hari.
Hujat menghujat , caci maki terus meningkat ditengah publik. Yang paling Menyesatkan sejumlah elit politik negeri ini termasuk segelintir oknum praktisi hukum rela Menggadaikan keilmuannya demi menipu dirinya dan Kalangan masyarakat luas hanya sekedar menggiring opini massa agar membenci salah satu paslon Capres.

Beberapa hari lalu beredar video sebuah kelompok mengatakan Jokowi saat ini capres tidak sah lagi sebagai Presiden sesuai bunyi UUD 45 bla bla bla pungkas kelompok tersebut .
Selain edaran Video Brocast isinya , Berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara, khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang .

Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa bagi Presiden yang menjadi petahana tidak ada kewajiban untuk cuti atau mengundurkan diri. Pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga:  Jokowi; "Hak Angket Merupakan Ranah DPR.

Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita.

Dalam Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, memang diatur bahwa pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatannya. Namun ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana. Hal yang sama diatur juga dalam pasal 170 UU Nomor 7 Tahun 2017. Di media sosial kini beredar copy Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 itu disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”. Padahal UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2017.

Yusril menegaskan bahwa tidak adanya ketentuan Presiden dan Wapres petahana untuk berhenti atau cuti itu adalah aturan yang benar dilihat dari sudut Hukum Tata Negara. Sebab, jika diatur demikian akan terjadi kerumitan yang membawa implikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan di negara ini.

Dia memberi contoh, jika Presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatannya berakhir, maka Presiden wajib digantikan oleh Wakil Presiden sampai akhir masa jabatannya. Untuk itu diperlukan Sidang Istimewa MPR untuk melantik Wapres menjadi Presiden.

Baca juga:  Wow Darurat Corona di Indonesia Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Bagaimana jika Wapres sama2 menjadi petahana bersama dengan Presiden, atau Wapres maju sebagai Capres, maka kedua2nya harus berhenti secara bersamaan.

Kalau ini terjadi, maka Menhan, Mendagri dan Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara. Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan SI MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru.

Kalau hal seperti di atas terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara kita ini. Kerawanan itu bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. Negara itu tidak boleh vakum kepemimpinan karena bisa menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi.

Andai ketika jabatan Presiden vakum, terjadi keadaan darurat atau keadaan bahaya, siapa yang berwenang menyatakan negara dalam keadaan bahaya? Hanya Presiden yang bisa melakukan itu. Wakil Presiden apalagi Triumvirat, tidak punya kewenangan melakukannya.

Karena itu Yusril berpendapat bahwa Presiden petahana, Jokowi atau siapapun, demi kepentingan bangsa dan negara, tidak perlu berhenti atau cuti. Berbagai meme yang hanya mengutip sepotong UU Nomor 42 Tahun 2008, padahal UU tersebut sudah tidak berlaku lagi, adalah meme yang menyesatkan dan berbahaya bagi keselamatan bangsa dan negara, khususnya dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2019 yang akan datang Pungkas Yusril dalam siaran Persnya.

(red/TI)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *