MoU Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil, KTP Akan Terintegrasi NPWP

Nasional348 Dilihat

JAKARTA, transparansiindonesia.co.id – Sebuah langkah bersejarah telah diambil. Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyetujui kerja sama pemanfaatan data kependudukan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak Robert Pakpahan, Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono, dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh, di Jakarta, Jumat (2/11/2018)

“Bagi DJP, kerja sama ini dapat memberikan manfaat dalam melakukan pelayanan perpajakan, penggalian potensi, perluasan basis pajak hingga dalam prosedur pemeriksaan,” demikian siaran pers DJP

Penerimaan US$700 Juta dari Pajak Transaksi Elektronik
Perjanjian kerja sama yang diteken ketiga pejabat tersebut berisi tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan Ditjen Pajak.

Baca juga:  LSM-AMTI; Jaksa Agung Harus Periksa Thohir Bersaudara Dan Kapolda Metro Jaya, Diduga Terlibat Kasus BBM Oplosan

Perjanjian kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 13 Agustus 2018.

Melalui perjanjian tersebut, Ditjen Pajak dapat terus menerima hak akses dan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.

Baca Juga: Door to Door Terus Dijalankan
Data kependudukan yang tercakup dalam perjanjian kerja sama itu antara lain Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat. Kerja sama ini akan mempermudah DJP dalam mengidentifikasi nomor kependudukan.

Data yang diterima DJP tersebut akan digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, melengkapi database master file wajib pajak, serta mendukung kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. (Bsi)

Baca juga:  Burhanuddin Bertemu Erick, Etika Kejaksaan Dipertanyakan, AMTI Minta Prabowo Copot Keduanya

Saat ini, sedang dilakukan transisi untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar bisa terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) menuju single identification number (nomor identitas tunggal). Prosesnya, kata Dirjen Dukcapil Zudan, bisa memakan waktu paling cepat 4-5 tahun.

Dalam catatan, proses pembentukan single identification number sendiri sudah dimulai di DJP sejak 2001 pada era Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Sayang, inisiatif itu kemudian dihentikan, dan sekarang dimunculkan lagi karena kebutuhan.

(red)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *