Jakarta, transparansiindonesia.co.id – Musisi Ahmad Dhani akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada 19 November. Dhani meminta kepada jaksa penuntut umum agar tidak menuntut dengan tuntutan hukuman lebih tinggi daripada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok,” kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
“(Supaya) bisa menginspirasi,” kata Dhani.
Seusai persidangan, Ahmad Dhani menyebut kasus Ahok lebih heboh daripada kasusnya. Sebab, untuk kasus Ahok, banyak orang yang melakukan demonstrasi. Karena itu, Dhani meminta jaksa tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok.
“Saya minta kepada jaksa supaya menuntut saya jangan lebih dari Ahok, karena Ahok lebih berat. Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia sampai jutaan orang datang ke Jakarta hanya untuk tuntut Ahok, (lalu) saya dituntut lebih dari Ahok, kan nggak mungkin. Secara logika itu kan menghina logika hukum Indonesia,” tutur Dhani.
Kuasa hukum Dhani, Hendarsam, mengatakan yang dimaksud Dhani meminta agar JPU tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok adalah apabila jaksa menilai cuitan Dhani berkaitan dengan kasus Ahok.
Ahok diketahui dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junctoPasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(red)*