Disdukcapil Minsel Lakukan Pemusnahan e-KTP Invalid dan KTP SIAK Rusak

Minsel138 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Menindak-lanjuti instruksi dan edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil, mengenai pemusnahan e-KTP yang invalid dan juga KTP Siak yang rusak, maka Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Minahasa Selatan (Dukcapil Minsel), melaksanakan pemusnahan sekitar 3.505 lebih KTP-el yang invalid dan KTP Siak yang rusak.

Pemusnahan e-KTP tersebut dilakukan dengan cara dibakar, yang dilaksanakan di depan Kantor Dukcapil Minsel, pada Selasa, (18/12/2018), dan disaksikan oleh Assiten Satu Setdakab Minsel Handry Sondakh mewakili Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE dan juga disaksikan oleh Kanit Buser Polres Minsel Fadhly, mewakili Kapolres Minahasa Selatan.

Baca juga:  Pemdes Mopolo Gelar Pelatihan Linmas

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, Drs Corneles Mononimbar MM, mengatakan pemusnahan e-KTP Invalid dan juga KTP SIAK yang tidak terpakai atau rusak ini, merupakan instruksi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri RI ke seluruh Dinas Kependudukan yang ada di Kabupaten/Kota di Indonesia.

“Pemusnahan e-KTP invalid dan KTP SIAK rusak ini adalah edaran dari Ditjen Dukcapil Kemendagri Republik Indonesia, yang dimaksudkan agar tidak disalah-gunakan, apalagi saat ini menjelang pegelaran Pemilu Serentak, yang sangat memungkinkan kerawanan terjadinya kecurangan, dibidang data Pemilih, dan oleh Disdukcapil Minsel, melalukan Pemusnahan e-KTP invalid dan KTP SIAK yang tidak terpakai,” jelas Corneles Mononimbar.

Baca juga:  Giat PMT Pemdes Poopo Barat Untuk Bumil, Balita Dan Lansia

Sementara itu Kabid Kependudukan Disdukcapil Minsel Vivie Setlight mengatakan jumlah e-KTP invalid dan KTP SIAK yang dimusnahkan oleh Disdukcapil Minsel ada sekitar 2.385 e-KTP invalid, dan 1.120 KTP SIAK rusak.

“Keseluruhannya ada sekitar 3.502 keping e-KTP invalid dan KTP SIAK rusak, yang dimusnahkan Disdukcapil Minsel hari ini, dan terima kasih atas dukungan dari semua pihak dalam kegiatan pemusnahan e-KTP invalid dan KTP SIAK rusak, yang digelar Disdukcapil Minsel,” kata Kabid Vivie Setlight.

 

(Hengly)*

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *