Diduga Sebarkan Informasi Hoax,, Dua Pemuda Ditangkap Bareskrim Polri

Nasional12 Dilihat

Jakarta, transparansiindonesia.co.id — Bareskrim Polri telah menangkap dua orang pemuda atas nama inisial FA (20) dan AH (24) pada Selasa (28/5) kemarin. Keduanya ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dikalangan rakyat melalui Fecebook.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi telah beredarnya video Kapolri dan Panglima TNI pada saat melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres 2019.

“Dalam vidio aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob “Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh enggak ditembak? dijawab : Siap, boleh Jenderal,” kata Dedi dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (31/5)

Namun oleh pelaku video tersebut diedit hanya pada pernyataan “Masyarakat boleh enggak ditembak?” dan pada caption akun Fecebook tersebut tersangka FA mengatakan “Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??,” sambungnya.

Baca juga:  Galian C Ilegal Milik Si Kondit di Lubuk Alai, Ujung Gading, Pasaman Barat Kembali Produksi Warga Minta Kapolres Hentikan

Lalu, dari hasil intrograsi sementara, pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebooknya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas di media sosial.

“Tersangka mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan tersebut karena tersangka sering mendengar dan menonton ceramah Ustaz HRS (Habib Rizieq Shihab) melalui media sosial Youtube sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” jelasnya.

“Tersangka memperoleh video Kapolri dan Panglima TNI yang sedang melakukan inspeksi pasukan pengamanan Pilpres tersebut melalui pesan messager Whatsapp,” sambungnya.

Penindakan ini dilakukan oleh penyidik Subdit 1 unit 3 Dittipidsiber Bareskrim di rumah tersangka FA di Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 02, RW 04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

Baca juga:  DPP Partai Golkar Sumbang 37 Sapi di Hari Raya Idul Adha

Untuk penangkapan kedua terhadap tersangka AH di Jalan Srengseng Sawah Balong, RT 09, RW 04, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.

“Dari penangkapan FA, penyidik menyita 1 unit handphone merk Xiaomi S2 dan 1 buah sim card no 08779693xxx. Dan untuk barang bukti milik AH berupa 1 unit handphone merk Xiaomi Redmi 4 dan 1 buah sim card no 085811501xxx,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dapat di jerat pasal 51 Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(red)*