Mononimbar Ajak Warga Masyarakat Cetak KIA

Minsel32 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Drs.Corneles Mononimbar MM mengajak kepada warga masyarakat untuk membuat atau memcetak Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak-anak dibawah usia 17 tahun.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadis Corneles Mononimbar tatkala diwawancarai oleh awak media transparansiindonesia.co.id diruang kerjanya pada Rabu, 30 Oktober 2019.

Dikatakannya pula bahwa KIA tersebut sangat penting karena fungsinya hampir sama dengan KTP orang dewasa, jadi bila ada keperluan untuk identitas anak, hanya menunjukkan KIA tersebut.

Baca juga:  Kapolres Arya Perdana Lakukan Kunker dan Tatap Muka Bersama Warga Kecamatan Ranoyapo

Untuk mendapatkan atau mencetak KIA para orang tua harus datang sendiri ke Kantor Disdukcapil Minsel, dengan membawa Kartu Keluarga, dan pas foto anak, namun bagi anak yang dibawah usia 5 tahun tak perlu menyertakan pas foto.

“Anak Dibawah usia 17 tahun, wajib memiliki Kartu Identitas Anak, dan Disdukcapil Minsel siap melayani warga yang memerlukan percetakan KIA,” ujar Mononimbar.

Peran serta dan perhatian dari para orang tua juga sangat penting guna agar supaya anak-anak dapat memiliki KIA, karena keberadaan surat-surat dalam keluarga termasuk KIA tersebut sangat penting.

Baca juga:  Bupati Tetty Pantau Penyaluran BLT-Dandes Agar Tepat Sasaran

“Ingat.. Surat-surat dalam keluarga itu sangat penting jadi perlu diperhatikan semuanya, termasuk KIA untuk anak-anak karena KIA tersebut bisa juga diperlukan untuk keperluan anak-anak disekolah, di Rumah Sakit, ataupun keperluan lainnya yang memerlukan identitas anak,” tambah Corneles Mononimbar.

(Hengly)*