Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Bojonegoro, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan menindaklanjuti akan aturan terkait pengalokasian anggaran untuk BLT-DD dari anggaran dana desa.
Dimana sesuai aturan bahwa anggaran dana desa yang diterima oleh setiap desa harus mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) yang disalurkan bagi setiap keluarga penerima manfaat yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Anggaran dana desa, yang diterima oleh setiap desa penerima manfaat sejak tahun 2015 lalu telah banyak memberi dampak positif bagi kemajuan pembangunan yang ada di desa, termasuk kemajuan pembangunan infrastruktur desa, peningkatan roda perekonomian desa dan tentunya kualitas sumber daya manusia pedesaan.
Sejak pandemi covid melanda hampir se-antero dunia, maka oleh pemerintah menyalurkan berbagai jenis bantuan tunai, termasuk penyaluran BLT-DD bagi masyarakat pedesaan.
Dan hingga pada tahun 2023 ini, bantuan tersebut masih berlanjut dimana sesuai aturan bahwa pemerintah desa harus mengalokasikan anggaran sebesar 10 hingga 25 persen dari pagu dana desa untuk BLT-DD.
Desa Bojonegoro, sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa juga mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai dana desa yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat yang layak menerima sesuai dengan hasil keputusan musyawarah desa.

Ditahun 2023 ini, jumlah keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa Bojonegoro berjumlah 20 keluarga penerima manfaat (KPM).
Dan setelah sebelumnya oleh pemerintah desa telah menyalurkan BLT-DD triwulan pertama dan triwulan ke-dua, maka langsung ditindaklanjuti dengan penyaluran BLT-DD untuk triwulan ke-tiga yakni bulan Juli, Agustus dan September.
Proses penyaluran BLT-DD triwulan ke-tiga (3) dari pemdes Bojonegoro kepada para KPM sebagaimana disampaikan oleh Penjabat HukumTua Leida Laoh, dilaksanakan pada Senin 18 September 2023.
“Kita telah salurkan BLT-DD kepada sebanyak 20 KPM, dan proses penyalurannya dilaksanakan dengan cara door to door yakni jajaran perangkat desa membawa dana menyalurkan langsung BLT-DD ke rumah para KPM,” jelas Penjabat HukumTua Desa Bojonegoro, Dra. Leida Laoh.
Adapun jumlah uang tunai yang diterima oleh para KPM untuk triwulan ke-3, berjumlah Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), yang merupakan kalkulasi dari Rp. 300.000 dikalikan tiga (3) bulan.
Kepada para keluarga penerima manfaat, penjabat HukumTua Leida Laoh mengajak agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya, dan pergunakan sesuai dengan kebutuhan, karena bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat dalam rangka dan upaya peningkatan roda perekonomian,” ujar Leida Laoh.
Selain dialokasikan untuk BLT-DD, anggaran dana desa Bojonegoro pada tahun 2023 ini juga dialokasikan untuk beberapa kegiatan lainnya.
Kegiatan-kegiatan yang sudah dan sementara serta akan dilaksanakan oleh pemerintah desa Bojonegoro dengan menggunakan anggaran dana desa diantaranya kegiatan pembangunan infrastruktur desa, kegiatan pengelolaan ketahanan pangan desa, kegiatan bimtek dan pelatihan aparatur pemerintah desa, kegiatan posyandu dan PKK, serta kegiatan lainnya sesuai dengan apa yang tertuang dalam APBDes Bojonegoro tahun 2023.
(Hengly)*