SULUT, TI – LSM-AMTI menyoroti akan bagi-bagi bansos yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH (FDW) yang juga merupakan bakal calon Bupati Minahasa Selatan.
Menurut Tommy Turangan SH selaku Ketua Umum DPP LSM-AMTI, FDW diduga dengan alasan akhir akhir ini telah melakukan pembagian bahan pangan seperti beras Bulog dan amplop yang berisi uang di beberapa kecamatan dan desa.
Hal tersebut benar adanya dugaan kuat yang mana fdw telah melanggar undang undang no 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3.
Dengan diduganya fdw melanggar undang undang no 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3
Yang jelas menyebutkan;
“Melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri Maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota”.
Dengan adanya undang-undang tersebut dapat dilihat lewat berita berita yang diedarkan lewat Facebook dimana bupati fdw yang juga adalah calon bupati Minahasa Selatan melakukan kegiatan yang menguntungkan pribadi seperti tercatat dalam undang undang.
Dengan hal tersebut LSM-AMTI juga membaca salah satu postingan netizen facebook dimana dalam postingan facebooknya yang adalah warga Minahasa Selatan ia secara terang benderang mengatakan dalam status Facebook atau media sosialnya “Dengan itu bansos harus di berikan seharusnya 6 bulan sebelum menjelang pilkada agar praktek pemanfaatan untuk mencari dukungan pribadi sebagai calon bupati tidak terjadi.
Ini diduga merupakan salah satu bagian dari asas pemanfaatan yang merupakan pelanggaran”
Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri.
Maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.
UU no 10 Tahun 2016.
Pasal 71 Ayat (3) melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri.
Maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Pasal 71 Ayat (3) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Ayat (5), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan petahana sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.
“Dalam video yang di-posting terdengar pembawa acara mengajak masyarakat penerima bantuan untuk tidak lupa di agenda November mendatang yakni Pilkada,” ujar Turangan.
Salam
Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia *AMTI*
Tommy Turangan SH
(T2)*