Eksekusi Lahan Di Tumpaan, Mokoagow; Tidak Ada Mafia Tanah, Semua Berproses Sesuai Aturan

Minsel22 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Proses eksekusi lahan milik Pemkab Minsel di Kecamatan Tumpaan, tepatnya di desa Tumpaan Baru pada Rabu, 25 Juni 2025 mendapatkan pengawalan dan pengamanan ketat dari pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP.

Eksekusi lahan dilakukan oleh PN Amurang, berdasarkan putusan pengadilan negeri Amurang nomor: 72/Pdt.G2018/pn.amr tertanggal 30 November 2018 Jo Putusan PN Manado nomor: 11/PTD/2019/PT.MND tanggal 2 April 2019 Jo putusan mahkamah agung Republik Indonesia nomor: 530K/Pdt/2020 tanggal 21 April 2020.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, melalui kepala bagian Hukum Sektretariat Daerah, Franklin Mokoagow SH mengatakan bahwa sengketa lahan tersebut yang bergulir telah berlangsung sejak lama, dan proses eksekusi dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku.

“Proses eksekusi dilakukan berdasarkan aturan dan sengketa lahan ini telah berlangsung sejak lama, yakni sejak tahun 2018 silam dan baru ditindaklanjuti ditahun 2025 ini,” kata Kabag Hukum Setdakab Minsel, Franklin Mokoagow SH.

Baca juga:  Musrenbang RPKD 2026, Camat Jemmy Loa Laporkan Progres Pembangunan Diwilayah Tompasobaru

Ditegaskannya, tidak benar Pemkab Minsel atau Bupati sebagai mafia tanah dan segala macam, karena prosesnya sudah berlangsung sejak 2018 lalu dan telah sesuai dengan aturan.

“Proses eksekusi dilakukan karena telah melalui mekanisme dan aturan yang berlaku, eksekusi dilakukan berarti putusan pengadilan, dan pihak pengadilan juga sudah ada aanmaning dan konstatering kepada pihak termohon, serta pula sudah dilakukan sita eksekusi sebelum dilaksanakan proses eksekusi lahan,” jelas Mokoagow.

Ditambahkannya pula bahwa sebelum dilaksanakan eksekusi, sudah dilakukan koordinasi dengan semua stakeholder termasuk kepada pihak termohon atau pihak keluarga.

“Proses eksekusi yang dilakukan oleh pihak PN Amurang sudah seusai mekanisme dan aturan, karena proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, jadi marilah kita semua menghormati proses hukum yang telah diputuskan dan ditindaklanjuti dengan dilaksanakan eksekusi lahan,” ujarnya.

Baca juga:  Manfaatkan Dandes, Pemdes Sion Genjot Pembangunan Infrastruktur Desa

Selanjutnya, ia pun mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi baik melalui media sosial maupun sumber lainnya, yang dengan isu-isu negatif sengaja dibuat untuk menyudutkan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan.

“Marilah kita sebagai masyarakat untuk lebih selektif dan lebih bijak menerima informasi, masyarakat harus pandai memilah informasi yang benar dan tidak benar, dan jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang provokatif yang sengaja dibuat untuk menyudutkan pemerintah kabupaten Minahasa Selatan, jadilah masyarakat yang bijak dan paham serta taat hukum,” tutup Franklin Mokoagow. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *