Sebanyak 29 KPM Raraatean Terima BLT-DD Triwulan Pertama 2025

Minsel1523 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id – Manfaat anggaran dana diperuntukkan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat pedesaan, baik dengan pembangunan infrastruktur desa maupun kegiatan lainnya yang akan mendorong peningkatan perekonomian masyarakat.

Setiap desa penerima manfaat anggaran dana desa, wajib mengalokasikan anggaran untuk bantuan langsung tunai (BLT) maksimal sebesar 15 persen dari pagu anggaran dana desa yang diterima.

Salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa ditahun 2025 adalah desa Raraatean, Kecamatan Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan.

Sebagai salah satu desa penerima manfaat anggaran dana desa, tentunya pula desa Raraatean telah mengalokasikan anggaran untuk penyaluran bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM) BLT dana desa.

Desa Raraatean ditahun 2025 memiliki sebanyak 29 KPM BLT-DD, jumlah tersebut telah disepakati bersama antara pemerintah desa dan BPD dalam musyawarah desa khusus penetapan jumlah KPM BLT-DD, yang selanjutnya keputusan hasil musyawarah dituangkan dalam perkades.

Penjabat HukumTua desa Raraatean, Selty Rampengan mengatakan bahwa keluarga penerima manfaat BLT-DD Raraatean tahun 2025 berjumlah 29 KPM, sesuai dengan hasil musyawarah desa bersama dengan BPD.

Baca juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Bhayangkari Motoling Launching Penguatan Program P2L

“Tahun 2025, ada sebanyak 29 keluarga penerima manfaat BLT-DD di desa Raraatean, dan akan menerima uang tunai sebesar Rp. 300.000 setiap bulan selama 12 bulan atau selama satu tahun anggaran,” jelas Penjabat HukumTua Selty Rampengan.

Penyaluran BLT-DD adalah merupakan salah satu program kerja pemerintah desa yang alokasi anggaran melalui anggaran dana desa.

Sehingga, guna merealisasikan program kerja pemerintah desa tersebut maka pemerintah desa melaksanakan penyaluran bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang termasuk keluarga penerima manfaat.

Adapun penyaluran BLT dana desa dari pemerintah desa kepada KPM, dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025 bertempat di Kantor HukumTua.

Penyaluran BLT dana desa Raraatean, disaksikan oleh Camat Tompasobaru Drs. Jemmy Loa, Kapolsek Tompasobaru IPDA Afri Andrew Saumana, tenaga pendamping profesional dari Kemendes, bhabinkamtibmas dan jajaran perangkat desa.

Dikatakan, Selty Rampengan bahwa yang disalurkan kepada KPM pada penyaluran tersebut adalah BLT untuk triwulan pertama ditahun 2025 yakni BLT bulan Januari, Februari dan Maret.

Sehingga, pada penyaluran tersebut setiap KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 900.000 hasil dari kalkulasi 3 bulan dikalikan dengan Rp. 300.000.

Baca juga:  Dipenuhi Nilam, BPU Desa Poopo Barat Alih Fungsi

“Hari ini sebanyak 29 KPM menerima uang tunai sebesar Rp. 900.000 yang merupakan BLT-DD untuk triwulan pertama ditahun 2025, selanjutnya nanti akan secepatnya kita akan segera tindak lanjuti dengan penyaluran BLT-DD untuk bulan-bulan selanjutnya setelah melalui mekanisme dan aturan yang telah selesai dipenuhi,” kata Selty Rampengan.

Kepada para KPM BLT-DD, ia mengingatkan agar bantuan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, pergunakan sesuai dengan kebutuhan untuk pemenuhan kebutuhan hidup keluarga.

Dimana bantuan yang diterima oleh masyarakat KPM, adalah merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat pedesaan, terutama yang termasuk dalam KPM BLT-DD.

Anggaran dana desa Raraatean tahun 2025, juga dialokasikan untuk membiayai berbagai kegiatan lainnya seperti pembangunan infrastruktur desa, pengelolaan ketahanan pangan, kegiatan posyandu serta kegiatan pelatihan dan kegiatan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam APBDes. (Hen)*

Yuk! baca berita menarik lainnya dari TRANSPARANSI INDONESIA di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *