Minsel, transparansiindonesia.co.id – Pemerintah desa Lowian Satu, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, membentuk dan melantik panitia pemilihan calon BPD beberapa waktu lalu.
Dan setelah dilantik, panitia langsung melaksanakan tugasnya dengan melaksanakan sosialisasi-sosialisasi kepada warga masyarakat tentang tahapan dan syarat menjadi anggota badan permusyawaratan desa.
Setelah dilaksanakan sosialisasi, maka panitia pemilihan BPD dengan difasilitasi oleh pemerintah jaga, melaksanakan proses penjaringan dan penyaringan disetiap jaga yang ada di Lowian Satu.
Dan dari hasil penjaringan dan penyaringan, maka ditetapkan sejumlah orang bakal calon BPD untuk mengikuti proses pemilihan calon BPD ditingkat desa yang merupakan perutusan dari 4 jaga yang ada di Lowian Satu.
Dalam proses pemilihan calon BPD Lowian Satu, pertama-tama dilakukan pemilihan untuk keterwakilan perempuan yakni sebanyak dua orang yang merupakan persentase dari 30 persen keterwakilan perempuan dari lima anggota BPD.
Setelah dipilih calon BPD dari keterwakilan perempuan sebanyak dua orang, maka dilanjutkan dengan pemilihan calon BPD keterwakilan wilayah guna menggenapi kuota sebanyak lima (5) orang yang merupakan jumlah anggota BPD di Lowian Satu, dikarenakan jumlah penduduk desa Lowian Satu berada dibawah 1.000 jiwa.
Proses pemilihan calon anggota BPD Lowian Satu, terpantau berjalan dengan demokratis dengan mendapat pendampingan dan pengawasan langsung dari Penjabat HukumTua Stelma Turangan Amd.Keb.
Kepada awak media ini, Penjabat HukumTua Stelma Turangan mengatakan bahwa proses dan tahapan pemilihan calon BPD Lowian Satu berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sesuai perintah undang-undang dan peraturan pemerintah.
Dimana diawali dengan tahapan sosialisasi yang dilakukan beberapa kali dan disebarluaskan kepada masyarakat, selanjutnya dilaksanakan tahapan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga yang dibuktikan dengan adanya berita acara penjaringan dan penyaringan, setelah itu dilaksanakan pemilihan calon BPD ditingkat desa.
“Yang pasti proses dan tahapan pemilihan calon BPD Lowian Satu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku, dan mengacu pada aturan UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri No 110 tahun 2016, diawali dengan sosialisasi kepada masyarakat, selanjutnya dilaksanakan penjaringan dan penyaringan ditingkat Jaga dan ditindaklanjuti dengan pemilihan ditingkat desa,” jelas penjabat HukumTua Stelma Turangan.
Dan dari hasil pemilihan calon BPD yang digelar pada Jumat, 7 Agustus 2026 maka didapat lima orang calon anggota BPD yang akan mengikuti peresmian secara serentak oleh Bupati Minahasa Selatan.
Adapun lima orang calon BPD terpilih Lowian Satu yakni;
1. Ivvone Terok
2. Linda Lampus
3. Maxi Langi
4. Joppy Mewengkang
5. Jelly Tumiwa
Lima orang calon terpilih BPD Lowian Satu akan melaksanakan tugasnya setelah dilaksanakan persemian, sebagai lembaga mitra kerja pemerintah.
Dimana para calon terpilih BPD akan diresmikan oleh Bupati karena SK BPD dikeluarkan oleh kepala daerah (Bupati).
Setelah diresmikan, anggota BPD akan melaksanakan tugasnya untuk delapan (8) tahun kedepan, karena periodisasi BPD yang baru terpilih yakni dari 2026-2034. (Hen)*
