Kampar Utara, TI. Modus baru dugaan Pungutan Liar (Pungli) di dunia pendidikan Kabupaten Kampar kembali terungkap. Kali ini terjadi di sekolah negeri di bawah naungan Kementerian Agama.
Kepala Sekolah MTsN 6 Kampar Utara, Elkasmira, disorot wali murid karena diduga melakukan pungli dengan dalih untuk pembelian alat Drumband sekolah.
Setiap siswa-siswi diwajibkan membayar sebesar Rp20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) per orang.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pungutan dengan dalih beli drumband tersebut diduga dipaksakan dan tanpa transparansi RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang jelas kepada wali murid dan komite sekolah.
“Alasannya untuk beli drumband. Rp20 ribu per anak, wajib bayar. Padahal sekolah negeri kan sudah ada dana BOS. Kenapa harus dibebankan ke wali murid, Kami ini orang susah,” keluh salah seorang wali murid kepada media ini, Kamis (24/9/2026).
Praktik ini jelas-jelas melanggar aturan. Pembelian sarana prasarana seperti Drumband seharusnya menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah dikucurkan pemerintah pusat setiap tahun, bukan dengan menarik pungutan dari siswa.
Jika ditotal, pungutan Rp20 ribu tersebut sangat fantastis. Dengan jumlah siswa MTsN 6 Kampar Utara yang diperkirakan mencapai ratusan maka uang yang terkumpul bisa mencapai puluhan juta rupiah.
angka tersebut diduga di-mark-up dan tidak wajar, ujarnya.
Dia menyebut, sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib. Sumbangan harus bersifat sukarela, tidak ada paksaan, dan tidak ada batas waktu. Jika bersifat wajib Rp20 ribu per siswa, maka itu adalah PUNGLI, cecer orang tua murid yang enggan diseret namanya.
Atas hal itu, wali murid mendesak Inspektorat Kampar, Kepala Kemenag Kampar, dan Saber Pungli Kabupaten Kampar untuk segera memeriksa dan mengaudit Kepsek MTsN 6 Kampar Utara.
“Kami mohon Inspektorat dan Kemenag Kampar segera periksa Ibu Elkasmira. Dalih beli drumband, tapi kok pungutannya wajib? Periksa RAB drumbandnya, mark-up atau tidak. Jangan jadikan siswa sebagai sapi perahan,” tegas wali murid dengan geram.
Sejauh berita ini diterbitkan, Kepsek MTsN 6 Kampar Utara, Elkasmira, belum tersambung
untuk dimintai pendapatnya soal pungutan berkedok beli drumband.(Red)
