Bangkinang Kota, TI. Pernyataan Kepala Bidang Informasi dan Publikasi Diskominfo Kampar, Bambang, terkait pentingnya verifikasi berita dan sindiran terhadap sejumlah media yang belum memenuhi persyaratan kerja sama, memunculkan polemik di kalangan insan pers.
Sejumlah wartawan menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesan adanya pengelompokan terhadap media tertentu. Mereka mempertanyakan mengapa kritik terhadap pemerintah daerah seolah dikaitkan dengan persoalan administrasi kerja sama publikasi.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula sorotan terhadap pemberitaan dari salah satu wartawan berinisial (IJB) dari media hkindonesia.com yang oleh sebagian kalangan dinilai terlalu membela pernyataan pejabat terkait. Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai independensi dan posisi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Pers memiliki tugas menyampaikan fakta secara berimbang, bukan menjadi alat pembenaran pihak tertentu maupun alat menyerang pihak lain,” ujar salah seorang praktisi media yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat media menilai, perbedaan pandangan dalam dunia jurnalistik merupakan hal yang wajar. Namun, setiap pemberitaan harus tetap berlandaskan fakta, data, serta memberikan ruang hak jawab kepada semua pihak yang berkepentingan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 mengamanatkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sejumlah pemerhati media mengingatkan bahwa penggunaan media massa untuk menyerang, mendiskreditkan, atau menjatuhkan pihak lain tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Apabila suatu pemberitaan memuat tuduhan yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara melawan hukum, maka dapat dikenakan ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai UU Pers dan hak jawab sebagai langkah utama.
Mereka juga mengingatkan agar hubungan antara pemerintah dan media dibangun secara profesional sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya kedekatan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan berharap Diskominfo Kampar lebih terbuka dalam menyampaikan mekanisme dan hasil verifikasi kerja sama media sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kritik adalah bagian dari demokrasi, tetapi independensi pers juga harus dijaga. Jangan sampai muncul kesan bahwa media terbelah atau saling menjatuhkan hanya karena perbedaan kepentingan. Pers harus tetap menjadi pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan fakta dan kode etik jurnalistik,” ujar seorang pemerhati media.(Hattan)
