Perkada APBD Minsel, Anggarkan Gaji THL dan TTP ASN

Minsel47 Dilihat

Minsel, transparansiindonesia.co.id — Bupati Minahasa Selatan DR.Christiany Eugenia Paruntu SE, dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Minahasa Selatan tahun 2020, menganggarkan gaji tenaga harian lepas (THL) dan juga tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi Aparatur Sipil Negara yang ada di Lingkungan Pemkab Minsel.

Jadi kekhawatiran dari para ASN dan THL mengenai TTP dan gaji THL, soal gaji tak tertata dalam Perkada APBD Minsel 2020 akhirnya mendapat kepastian, sehingga para ASN dan THL di lingkup Pemkab Minsel, boleh bernafas lega.

Seperti apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Minsel Tertius V Ulaan, bahwa anggaran pembayaran gaji THL dan TTP masuk dalam Perkada APBD Minsel tahun 2020, sehingga para THL tak perlu khawatir mengenai gaji mereka.

Baca juga:  Kampung KB Kasama'an Desa Munte Ikuti Lomba Tingkat Provinsi Sulut

“Ibu Bupati DR.Christiany Eugenia Paruntu SE tetap memperhatikan kesejahteraan para THL dan ASN, dengan ditatanya pembayaran gaji bagi THL dan TTP bagi ASN, dalam Perkada APBD Minsel tahun 2020,” ujar Tertius Ulaan.

Dikatakannya pula bahwa soal pembangunan fisik akan terus berjalan, dan tidak ada penghentian untuk pembangunan fisik, karena ada Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dimana dana tersebut khusus untuk pembangunan infrastruktur.

Sementara itu Sekda Minsel Denny Kaawoan MSi, mengatakan bahwa tak ada yang perlu dikhawatirkan oleh THL dan ASN karena pembayaran gaji THL dan TTP ASN sudah tertata, maka dari itu ia mengingatkan agar para ASN dan THL untuk lebih semakin meningkatkan kinerja, dan pelayanan.

Baca juga:  Hadir Dalam Hapsa PK/B GMIM, Bupati Tetty Paruntu Berikan Bantuan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani & PK/B

“Tak ada yang perlu dikhawatirkan, anggaran pembayaran gaji THL dan TTP ASN tetap ada dalam Perkada APBD, jadi saya ingatkan agar ASN dan THL terus tingkatkan kinerja,” kata Sekda Kaawoan.

(Hengly)*