SULUT, TI – Kepemimpinan sosok AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan sebagai Kapolres Bolaang Mongondow Timur terus menuai apresiasi masyarakat.
Hal tersebut oleh karena sikap tegas dan humanis yang selalu ditunjukkan oleh Kapolres Boltim dalam mengemban tugas sebagai orang nomor satu dilingkungan Polri di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Ketegasan yang ditunjukkan oleh Golfried Hasiholan Pakpahan yang menuai apresiasi warga, salah satunya yakni terkait penindakan dan penertiban PETI dikawasan Bolaang Mongondow Timur.
Dimana ia menegaskan bahwa pihaknya dalam menerima setiap laporan atau informasi terkait dugaan adanya pertambahan emas tanpa ijin (PETI), pasti dan akan tetap ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Dijelaskan Golfried Hasiholan Pakpahan juga bahwa pihaknya yakni Polres Boltim telah memahami tentang penetapan 25 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) khusus penambang rakyat oleh pemerintah pusat.
Dan Polres Boltim akan mempelajari apakah aktivitas tersebut masuk dalam wilayah yang ditetapkan?, apakah sudah memiliki ijin? Dan siapa pengelolanya?.
“Jadi intinya kami selalu siap menerima informasi dan laporan, termasuk laporan dan informasi PETI, kita akan langsung cek terlebih dahulu dan jika melanggar hukum pasti akan kita tindak tegas,” ujar Kapolres Boltim.
Pernyataan dari Kapolres Boltim tersebut langsung mendapat apresiasi dari masyarakat penambang rakyat, mereka menilai pendekatan Kapolres Boltim mencerminkan penegakan hukum yang adil, bijaksana, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.
Warga pun berharap agar ada kebijakan penataan tambang rakyat yang mampu menciptakan rasa aman dan nyaman bagi warga penambang, serta dalam aktivitasnya berjalan dengan tertib, dan kondusif serta memihak kepada rakyat.
Para rakyat penambang dalam melakukan aktivitas menambang dilakukan secara tradisional dengan metode sederhana tanpa menggunakan bahan kimia, sehingga tidak mencemari lingkungan.
Karena mereka (rakyat penambang) dalam aktivitas pemurnian emas tidak menggunakan bahan kimia seperti sianida dan merkuri yang merupakan bahan berbahaya dan bisa mencemari lingkungan serta menimbulkan polusi. (T2)*
